LANGKAH HUKUM JIKA PERUSAHAAN MENAHAN DAN TIDAK MAU MENGEMBALIKAN IJAZAH KARYAWANNYA – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam pembahasan sebelumnya kami sudah membahas terkait kebolehan perusahaan atau pemberi kerja menjadikan sebuah syarat untuk bisa melamar dan bekerja di perusahaan tersebut adalah setiap pekerja yang diterima di perusahaan tersebut harus bersedia menyerahkan ijazah aslinya kepada perusahaan. Hal ini adalah salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh pekerja terhadap perusahaan. Sehingga dengan adanya jaminan ijazah yang diserahkan tersebut, maka perusahaan bisa yakin kepada karyawan dan percaya untuk memperkerjakan karyawan tersebut.
Bahwa terkait kebolehan perusahaan atau pemberi kerja menerapkan salah satu syarat agar dapat diterima di perusahaan tersebut adalah setiap pekerja yang lulus dan diterima harus menyerahkan ijazah aslinya kepada perusahaan atau pemberi kerja. Terkait pertanyaan kebolehan tersebut kami sudah menjawabnya bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Karena hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menaker No. 5/HK.04.00/V/2025 yang pokonya mengatur bahwa “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja”.

Bahwa secara tegas di dalam Surat Edaran Menaker No. 5/HK.04.00/V/2025 menerangkan bahwa setiap perusahaan dilarang atau tidak dibenarkan untuk mensyaratkan dalam hal menahan ijazah atau dokumen milik pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. Meskipun di antara perusahaan dengan pekerja memiliki perjanjian atau kontrak yang bebas. Namun syarat sah kontrak atau perjanjian tersebut adalah tidak suatu sebab yang tidak dilarang. Dan jika kontrak atau perjanjian tersebut tetap dilaksanakan maka secara hukum kontrak atau perjanjian tersebut tidak sah.
LANGKAH HUKUM JIKA PERUSAHAAN MENAHAN DAN TIDAK MAU MENGEMBALIKAN IJAZAH KARYAWANNYA – Salah satu alasan Surat Edaran Menaker No. 5/HK.04.00/V/2025 tersebut melarang perusahaan atau pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen penting milik karyawannya adalah untuk mengurangi resiko kehilangan ijazah atau dokumen penting dan juga menghindari adanya masalah baru dikemudian hari. Karena bercermin dari beberapa perusahaan, ketika karyawannya keluar dari tempat pekerjaannya dengan cara yang tidak baik, atau ada suatu masalah yang terjadi antara perusahaan dengan karyawannya. Maka perusahaan atau pemberi kerja cendrung menahan atau tidak mengembalikan ijazah atau dokumen penting yang menjadi jaminan tersebut kepada karyawannya. Sehingga hal ini sangat merugikan pekerja, buruh karena ijazah atau dokumen pentingnya masih ditahan atau dijadikan jaminan padahal yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahan tersebut.
Inilah beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh ketika perusahaan atau pemberi kerja menahan dan tidak mau mengambalikan ijazah atau dokumen penting milik karyawannya. Adapun langkah-langkah tersebut, yaitu:
- Musyawarah keluarga dan minta ijazah tersebut secara tertulis melalui surat Somasi dan Mediasi
- Membuat pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
- Mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan Pidana Penggelapan.
Itulah beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan atau buruh ketika ijazah atau dokumen penting miliknya masih ditahan oleh perusahaan atau pemberi kerja, padahal kontrak kerja atau tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Dan ini harus dipahami bagi karyawan, buruh dan perusahaan sebagai pemberi kerja. Agar antara pemberi kerja atau perusahaan dan juga karyawan atau buruh bisa saling memahami antara hak dan kewajibannya masing-masing.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, permohonan, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban soamsi, kontrak, perjanjian bersama atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, pengacara perusahaan, legal perusahan dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
