TIDAK MAU BAYAR UTANG MASUK PIDANA ATAU PERDATA

TIDAK MAU BAYAR UTANG MASUK PIDANA ATAU PERDATA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu permasalahan utang-piutang dimana si penerima utang tidak bertanggungjawab atau tidak mau menjalankan kewajibannya. Adapun kewajibannya tersebut adalah kewajiban membayar utang sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat terjadinya transaksi utang piutang tersebut.

Bahwa dalam hal utang piutang sebaiknya para pihak yang memberi utang maupun pihak yang menerima utang harus melakukan kesepakatan atau perjanjian utang piutang yang berisikan nilai utang, jangka waktu utang dan tata cara pembayarannya. Karena dengan adanya perjanjian utang piutang tersebut, setidaknya hal tersebut bisa memberikan batasan atau bisa menjadi rujukan atas hak dan kewajiban para pihak. Karena utang bersifat sensitif, saling ketersinggungan apabila salah satu pihak tidak mau menjalankan kewajibannya. Dan begitu juga jika salah satu pihak ada yang merasa dirugikan, maka pihak tersebut bisa melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian tersebut kepadanya.

TIDAK MAU BAYAR UTANG MASUK PIDANA ATAU PERDATA
TIDAK MAU BAYAR UTANG MASUK PIDANA ATAU PERDATA

Bahwa dengan adanya permasalahan utang piutang tersebut, dimana hal ini disebabkan karena pihak yang penerima utang tidak mau menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Sehingga dengan keadaan demikian pihak yang dirugikan disini mengajukan pertanyaan kepada kami, adapun pertanyaanya tersebut adalah apakah TIDAK MAU BAYAR UTANG MASUK PIDANA ATAU PERDATA. 

Bahwa jika kita berbicara mengenai tidak mau membayar utang pada dasarnya hal tersebut masuk ke ranah perdata (ingkar janji atau wanprestasi), dan tidak dapat untuk dipidana bagi yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang menerangkan bahwa “Seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena ketidakmampuannya dalam membayar utang”.

Namun, UU tersebut tidak bisa dijadikan perlindungan bagi si penerima utang yang tidak mau membayar utangnya. Karena perlu diketahui di sini utang yang mulanya merupakan sengketa perdata bisa berubah dan berujung kepada pidana. Adapun hal ini disebabkan oleh beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Adanya unsur-unsur penipuan, nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan untuk mendapatkan utang tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 KUHP Baru
  2. Adanya unsur-unsur Penggelapan, dimana uang atau barang yang dipinjam tersebut, semenjak awal si penerima utang memiliki niat yang tidak baik dengan cara menguasai atau memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP Lama atau 486 KUHP Baru dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya utang piutang tersebut merupakan sengketa perdata. Maka dalam hal ini jika pihak yang menerima utang terdapat lalai, dan tidak mau membayar utangnya. Maka pihak yang memberi utang dapat mengajukan gugatan wanpretasi di Pengadilan Negeri. Namun, dalam hal utang piutang tersebut ada indikasi unsur-unsur penipuan dan penggelapan. Maka pihak yang memberikan utang dapat melakukan langkah hukum berupa laporan penipuan dan penggelapan di kepolisian.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat atau ilmu baru bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Selanjutnya bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh pembuatan perjanjian utang piutang, perjanjian sewa menyewa, kontrak, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pertanahan, perizinan, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak,nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pengampuan, perwalian dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *