SOLUSI KETIKA NAMA SALAH KETIK DI AKTA LAHIR – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Terlihat sepele tetapi sangat berpengaruh sekali untuk masa depan, apalagi ingin menempuh jenjang pendidikan, karir, mengadakan kerjasama, jual beli tanah, pembagian waris, dan lain-lainnya yang membutuhkan identitas seperti akta lahir, ktp, ijazah dan sebagainya. Karena segala sesuatu tersebut pasti akan berpatotkan kepada identitas kita. Dan jika dalam hal nama yang kita cantumkan tersebut tidak sesuai dengan identitas yang kita punya, tentunya hal tersebut akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Bahwa terkait permasalahan yang timbul dikemudian hari tersebut, pastinya sangat merugikan pihak yang punya nama. Dalam hal kewarisan contohnya, seharusnya pihak tersebut mendapatkan harta warisan dari pewaris, namun karena namanya keliru atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka bisa saja yang bersangkutan hilang akan hak-haknya. Atau tetap bisa diterima tetapi sementara waktu akan ditangguhkan sampai nama yang bersangkutan tersebut jelas dan benar. Hal ini bukan bertujuan untuk mempersulit dalam hal mendapatkan hak-haknya, tetapi ini salah satu bentuk antisipasi salah orang atau keliru dalam memberikan hak-haknya. Dan ini adalah salah satu bentuk prinsip kehati-hatian dalam hukum.

SOLUSI KETIKA NAMA SALAH KETIK DI AKTA LAHIR – Bahwa terkait adanya salah ketik dalam penulisan akta lahir, dalam hal ini untuk pembetulannya atau memperbaikinya, pihak yang bersangkutan dapat melakukan pembetulannya di Disdukcapil. Hal ini sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013. Undang-undang inilah yang menjadi regulasi dalam pembentulan salah ketik atau salah tulis yang terdapat di dalam Akta Kelahiran. Dan terkait kesalahan ketik ini atau kesalahan penulisan ini pihak Pemohon tidak perlu mengajukan permohonan perbaikan di Pengadilan Negeri.
Namun, dalam hal pemohon ingin melakukan perubahan elemen data pokok, seperti perubahan nama, perubahan tanggal lahir, perubahan tahun lahir, merubah status, jenis kelamin, dan asal usul anak. Maka dalam hal ini untuk melakukan perubahan tersebut, pemohon terlebih dahulu melakukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pemohon.
Bahwa untuk mendapatkan penetapan perubahan nama tersebut dari Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pemohon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Permohonan perubahan nama
- Identitas Pemohon
- Akte Lahir
- Ijazah
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti pendukung lainnya.
Itulah penjelasan singkat terkait solusi ketika nama salah ketik di dalam akta kelahiran. Dan dalam hal ini kita harus mengetahui perbedaan antara memperbaiki nama yang salah ketik di akta lahir dengan perubahan nama di akte lahir. Karena secara prosedur maupun syarat-syaratanya antara keduanya itu sangat berdeda sekali. Salah satu perbedaannya yaitu memperbaiki nama yang salah ketik, dalam hal ini pemohon dapat datang langsung ke Disdukcapil. Namun dalam hal perubahan nama atau perubahan elemen data, maka pemohon terlebih dahulu harus memiliki penetapan pengadilan untuk itu.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan dalam hal ini bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, permohonan, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kontrak, atau butuh jasa lawyers, penasehat hukum, mediator, pengacara dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, perizinan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca bisa langsung datang ke alamat kantor hukum kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
