KONSEKUENSI HUKUM MEMBATALKAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK

KONSEKUENSI HUKUM MEMBATALKAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik yang pastinya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan yang sebelumnya. Adapun di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait Konsekuensi Hukum bagi para pihak yang perjanjiannya batal demi hukum. Dan selain artikel ini sebagai artikel lanjutan dari artikel sebelum, artikel ini juga merupakan artikel pengulangan, yang mana di dalam artikel terdahulu kami sudah pernah membahas topik yang sama.

Bahwa walaupun kami sudah pernah membahas permasalahan atau topik yang sama dengan artikel-artikel sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak ada masalah jika pembahasan tersebut kami bahas kembali dalam artikel ini. Pastinya terkait tata bahasa, sumber hukum yang kami tuangkan di dalam artikel sebelumnya berbeda dengan artikel-artikel sebelumnnya. Walapun pada prinsipnya inti dari artikel ini adalah sama.

KONSEKUENSI HUKUM MEMBATALKAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK
KONSEKUENSI HUKUM MEMBATALKAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK

Bahwa sebelum kita memasuki pembahasan terkait KONSEKUENSI HUKUM MEMBATALKAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK, terlebih dahulu kami akan menjelaskan sekilas apa itu perjanjian, dan kemudian apa itu membatalkan perjanjian secara sepihak. Pengertian perjanjian secara hukum adalah Suatu perbuatan  dimana satu orang  atau lebih  mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dan perjanjian merupakan sumber utama lahirnya sebuah perikatan yang pastinya akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Selanjutnya terkait yang dimaksud dengan membatalkan perjanjian secara sepihak adalah salah satu bentuk pengakhiran perjanjian sebelum masa berlakunya habis  atau berakhir yang dilakukan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lain yang ada hubungannya dengan perjanjian tersebut.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas bahwa dalam hal pembuatan perjanjian tersebut melibatkan satu orang lebih. Dengan adanya perjanjian tersebut maka lahirlah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga apa bila salah satu pihak membatalkan atau memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lainnya. Maka dengan adanya pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian tersebut, tentunya ada konsekusi yang harus diterimanya.

Menurut Pasal 1338 KUHPerdata  menerangkan bahwa kesepakatan sah berlaku  sebagai Undang-undang  dan tidak bisa ditarik kembali tanpa adanya persetujuan dari pihak lain. Dan jika terjadi pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian atau kesepakatan tersebut, maka ada resiko hukum besar yang akan diterima oleh pihak yang membatalkan tersebut. Adapun resikonya adalah pihak yang dibatalkan tersebut dapat digugat secara perdata yaitu wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan kemudian akan berujung kepada gugatan ganti rugi dan lain-lainnya.

Jadi, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa KONSEKUENSI HUKUM MEMBATALKAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK adalah pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak tersebut dapat digugat secara perdata yaitu Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berujung kepada ganti kerugian. Dan selain dari itu konsekuensi lain adalah pihak yang membatalkan perjanjian sepihak tersebut juga dapat dijerat secara pidana, jika dalam hal pemutusan perjanjian sepihak tersebut terdapat indikasi-indikasi pemalsuan, penipuan, penggelapan dan pidana lainnya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian luar negeri, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, warisan, penetepan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *