SUDAH MENGEMBALIKAN SEBAGIAN UANG YANG DIGELAPKAN KENAPA PIDANANYA MASIH BERJALAN

SUDAH MENGEMBALIKAN SEBAGIAN UANG YANG DIGELAPKAN KENAPA PIDANANYA MASIH BERJALAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan kali ini tentang permasalahan pidana penggelapan dan penipuan yang sering terjadi dilingkungan masyarakat kita. Namun dari sekian banyaknya tindak pidana penggelapan dan penipuan, dalam kasus yang sama dimana pihak pelaku dan koban berdamai, ganti rugi, sehingga permasalahannya selesai secara kekeluargaan. Dan di samping itu juga ada kasus tersebut yang berlanjut hingga ke ranah hukum dan sebagainya.

Bahwa berlanjutnya dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan ini ke jalur hukum, tentu tidak berjalan dengan sendirinya. Tentu ada laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan atau dari pihak korban. Sehingga dengan adanya laporan atau pengaduan tersebut pihak kepolisian berkewajiban untuk mengusut serta menyelesaikannya dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta memintai keterangan dari korban, pelaku, dan juga dari saksi-saksi yang ada. Dan inilah alur penyelesaian sebuah tindak pidana penipuan dan penggelapan di ranah kepolisian.

SUDAH MENGEMBALIKAN SEBAGIAN UANG YANG DIGELAPKAN KENAPA PIDANANYA MASIH BERJALAN
SUDAH MENGEMBALIKAN SEBAGIAN UANG YANG DIGELAPKAN KENAPA PIDANANYA MASIH BERJALAN

Bahwa dengan adanya laporan dari korban atau pihak yang dirugikan tersebut kepada pihak kepolisian, maka dengan adanya laporan tersebut pihak pelaku atau terlapor biasanya berusaha untuk menyelesaikan secara damai, kekeluargaan, ganti rugi atau membayar secara cicilan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang ditanda tangani oleh  kedua belah pihak. Dan pada prinsipnya kedua belah pihak bersepakat untuk itu. Dan pihak pelaku sudah menyerahkan cicilan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian yang mereka sepakati sebagai bentuk etikad baik dari Pelaku. Namun, yang diherankan oleh pelaku atau terlapor di sini adalah sudah menyerahkan cicilan sebagai bentuk etikad baik, namun laporan pidananya tetap berlanjut sampai dengan saat ini.

Bahwa sehingga dengan adanya permasalahan di atas, tentu pihak pelaku atau terlapor heran, dan mencoba mengajukan pertanyaan kepada kami terkait kasus tindak pidana penipuan dimana pihak pelaku atau terlapor SUDAH MENGEMBALIKAN SEBAGIAN UANG YANG DIGELAPKAN KENAPA PIDANANYA MASIH BERJALAN?

Bahwa terkait pengembalian kerugian atau cicilan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dimana pengembalian ganti rugi atau cicilan tersebut tidak secara otomatis menggugurkan tindak pidana. Dan perlu diketahui di sini kasus penipuan dan penggelapan merupakan delik biasa. Sehingga dengan delik biasa tersebut laporan dikepolisian tetap bisa diproses secara hukum untuk membuktikan adanya kesalahan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku.

Inilah beberapa alasan sudah ganti rugi atau mengembalikan sebagian uang yang digelapkan, namun pidananya tetap berjalan sampai saat ini. Berikut alasannya:

  1. Tindak pidana Penipuan dan Penggelapan bukanlah delik aduan, tetapi merupakan delik biasa. Sehingga hukum tidak memandang apakah korban sudah memaafkan atau tidak, karena proses hukum bisa dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
  2. Proses perdamaian yang dilakukan oleh para pihak, baik dalam penyerahan ganti rugi, cicilan dan lain-lainnya dilakukan di luar prosedur hukum atau diluar pendampingan resmi dari pihak kepolisian. 
  3. Terbuktinya niat jahat dari Pelaku atau Terlapor. Walaupun sudah dikembalikan dalam bentuk cicilan, namun disamping itu pelaku berniat untuk mengelabui hukum dan mengalihkan hukum tersebut dari pidana ke perdata. Atau terbukti niat jahat pelaku pada awal kejadian dengan cara melawan hukum untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

Jadi, dari penjelasan di atas sangat jelas sekali sebab-sebab atau alasan kenapa di saat pelaku atau terlapor sudah berusaha mengembalikan uang yang dia gelapkan, namun proses hukum pidananya tetap berjalan. Namun, yang perlu diperhatikan di sini adalah bentuk etikad baik untuk pengembalian ganti rugi, cicilan akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di persidangan nanti.

Demikianlah artkel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian TKI, perceraian TKW, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, pengampuan, perwalian, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau kasus pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *