APAKAH BOLEH POLISI MENYITA HP TERSANGKA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Persoalan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat kita. Sebenarnya masalah sepele yang disebabkan karena minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tersebut. Dan kembali lagi kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya, hal tersebut kembali kepada permasalahan kita sebagai penegak hukum, yang mengetahui hukum yang kurang melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat. Maka hal tersebutlah yang membuat masyarakat kurang mengetahui dan memahami terkait permasalahan hukum.
Bahwa sebagaimana yang terdapat di dalam asas fiksi hukum fictie recht atau presumptio iures de iure yang artinya asas hukum yang menyatakan semua orang dianggap tahu hukum ketika hukum suatu aturan perundang-undangan di tetapkan atau diundangkan. Dan alasan tidak tau hukum sebagai penghilang jerat pidana tidak dapat diberlakukan. Sehingga hal tersebut yang mendatangkan masalah-masalah hukum di lingkungan masyarakat, karena masyarakat sudah dianggap mengetahuinya, dan jika melanggar maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa dengan adanya asas di atas, sehingga ketika terjadi suatu permasalahan hukum seperti tindak pidana dimana polisi melakukan penyitaan terhadap HP milik Tersangka, dan hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya. Dimana pertanyaannya tersebut adalah APAKAH BOLEH POLISI MENYITA HP TERSANGKA?
Bahwa terkait pertanyaan APAKAH BOLEH POLISI MENYITA HP TERSANGKA, dalam hal ini secara hukum polisi sah-sah saja melakukan penyitaan HP milik Tersangka, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dan dalam hal penyitaan HP tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukum penyitaan HP milik tersangka tersebut daapat di lihat di dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 20 tahun 2025, Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 tentang KUHAP.
Bahwa terkait kebolehan penyitaan HP milik Tersangka tersebut dengan alasan:
- HP tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana tersebut
- Merupakan hasil dari sebuah tindak pidana
- HP tersebut berisikan infomasi data terkait tindak pidana yang sedang di selidiki sebagai bukti elektronik, dan
- HP tersebut memiliki hubungan langsung dengan sebuah tindak pidana yang sedang diselidiki.
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa seorang polisi dapat melakukan penyitaan HP milik Tersangka, selama hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHAP.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Dan untuk artikel selanjutnya kami akan membahas terkait alasan-alasan seorang polisi tidak diperbolehkan untuk menyita HP milik tersangka. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah sayalah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, penasehat hukum, legal perusahaan, mediator dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
