BOLEHKAH BANK MENYEGEL RUMAH KREDIT MACET SECARA SEPIHAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat kita yaitu masalah utang piutang atau pinjam meminjam atau kredit. Dan semua masalah tersebut merupakan masalah yang sangat sering sekali terjadi di lingkungan masyarakat dan termasuk masalah yang cukup meresahkan.
Bahwa jika kita berbicara mengenai pinjaman, utang, kredit tentunya tidak semuanya lancar sesuai dengan keinginan para pihak. Terkadang di saat ekonomi lesuh, pendapatan minim, maka masyarakat yang melakukan pinjaman atau kredit lebih mengutamakan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dibandingkan untuk membayar pinjaman kreditnya. Namun, dalam hal ini mereka bukan tidak mempunyai etikad baik untuk menjalankan kewajibannya, namun semua itu memang keadaan yang harus memaksa mereka untuk seperti itu. Padahal disaat ekonomi mereka bagus, mereka juga kooperatif menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Bahwa jika kita berbicara mengenai dunia perbankan, baik itu bank resmi, swasta, perorangan dan sebagainya. Sebagian dari bank tersebut tidak mau tau dengan keadaan nasabah yang melakukan kredit. Yang penting bagi mereka terget mereka setiap bulan tercapai, dan ansuran dari setiap nasabah yang melakukan kredit lancar setiap bulannya bagaimana caranya itu silahkan nasabah kredit untuk memikirkan itu. Dan jika nasabah tersebut tidak bisa melakukan itu, maka pihak bank akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap jaminan dari kredit tersebut. Dan jaminan tersebut bisa saja berupa kendaraan, rumah, ruko, tempat jualan, perhiasan, surat berharga dan lain-lainnya.
Bahwa dengan adanya permasalahan kredit macet tersebut sehingga pihak bank melakukan penyegelan terhadap jaminan kredit tersebut, sehingga dengan keadaan demikian banyak para nasabah kredit macet yang mempertanyakan terkait BOLEHKAH BANK MENYEGEL RUMAH KREDIT MACET SECARA SEPIHAK?
Bahwa terkait pertanyaan BOLEHKAH BANK MENYEGEL RUMAH KREDIT MACET SECARA SEPIHAK, dalam hal ini kami menjawabnya bahwa Pihak Bank TIDAK BOLEH menyegel rumah kredit macet secara sepihak. Karena penyegelan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan penguasaan sepihak yang dilakukan oleh pihak bank terhadap jaminan berupa rumah yang dimiliki oleh nasabah. Dan penyegelan tersebut hanya boleh dilakukan oleh Jurusita Pengadilan, Penyidik (dalam tindak pidana), dan pejabat negara yang berwenang terhadap itu.
Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/ 2019 dan putusan ini menguji Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU Jaminan Fidusia yang sebelumnya dianggap memberikan kewenangan eksekusi langsung kepada kreditur (tanpa harus pengadilan). Maka semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Eksekusi/Penyegelan jaminan langsung boleh dilakukan secara langsung oleh Pihak Bank, apabila:
- Debitur telah mengakui dirinya telah melakukan wanprestasi
- Debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan tersebut.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pihak bank tidak boleh melakukan penyegelan terhadap jaminan kredit yang macet secara sepihak. Apalagi pihak pemilik jaminan dalam hal ini nasabah keberatan atau tidak rela atas penyegelan tersebut. Maka dalam hal ini pihak nasabah juga bisa melakukan langkah hukum seperti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau sebagainya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh saja pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyers, legal perusahaan dalam hal menyelesaikan persalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, harta gono gini, harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
