APAKAH SOMASI WAJIB ATAU TIDAK DALAM HAL PENYELESAIAN SUATU SENGKETA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini pastinya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan yang di sampaikan oleh para pembaca kepada kami. Dimana pembaca tersebut saat ini tengah menghadapi suatu musibah permasalahan hukum. Adapun musibahnya tersebut adalah rekan kerjasama bisnisnya melakukan pinjaman uang modal usaha kepada yang bersangkutan. Namun, sampai dengan pertanyaan ini dilontarkan kepada kami rekan bisnisnya tersebut tidak mempunyai itikad baik sedikit pun untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut, bahkan rekan bisnisnya tersebut menghilang tanpa kabar.
Bahwa permasalahan yang sama tidak hanya terjadi dari pembaca tersebut. Tetapi permasalahan yang sama sudah banyak terjadi dilingkungan masyarakat kita. Semua memang berawal dari kerjasama, teman, rekan bisnis, saudara, tetangga dan sebagainya. Dan yang awalnya berhubungan baik, namun berakhir kepada permasalahan hukum. Karena salah satu pihak di dalam perjanjian tersebut mangkir atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah mereka sepakati sebelumnya. Sehingga dalam hal ini pihak yang memberikan modal tersebut merasa dirugikan. Karena haknya tidak dikembalikan oleh si penerima atau si peminjam modal tersebut.

Bahwa dengan adanya permasalahan di atas, sehingga pihak pembaca dalam hal ini si pemberi modal atau si pemberi utang bingung ingin menempuh jalur hukum apa yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut? dan kemudian yang bersangkutan juga mengajukan pertanyaan APAKAH SOMASI WAJIB ATAU TIDAK DALAM HAL PENYELESAIAN SUATU SENGKETA?
Bahwa sebelum kami menjawab wajib atau tidaknya somasi tersebut dalam hal penyelesaian suatu sengketa. Dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan pengertian dari somasi itu sendiri.
Somasi (legal notice) adalah sebuah surat peringatan atau teguran resmi tertulis yang dikirimkan oleh seseorang atau badan hukum (pihak yang dirugikan) kepada pihak lain yang dianggap melakukan pelanggaran, ingkar janji (wanprestasi), atau merugikan hak orang lain, agar memenuhi kewajibannya atau menghentikan suatu perbuatan sebelum diambil tindakan hukum yang lebih lanjut.
Bahwa terkait pertanyaan APAKAH SOMASI WAJIB ATAU TIDAK DALAM HAL PENYELESAIAN SUATU SENGKETA? dalam hal ini kami menjawabnya bahwa tidak ada keharusan atau syarat dalam setiap perkara di selesaikan terlebih dahulu melalui upaya somasi. Namun, dalam hal permasalahan seperti wanprestasi somasi tersebut sangat diperlukan sekali. Karena dengan somasi tersebut menandakan debitur sudah lalai dan sudah melewati jangka waktu yang sudah ditentukan, prestasi sudah tidak mungkin untuk dipenuhi dan lain-lainnya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1238 KUHperdata dan juga Pasal 1243 KUHPerdata yang menyetakan bahwa:
Pasal 1238 KUHperdata – Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Pasal 1243 KUHperdata – Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan karena tipu daya si berutang, penggantian biaya, kerugian, dan bunga, sekadar mengenai kerugian yang diderita oleh si berpiutang dan keuntungan yang terlepas baginya, sekadar harus dianggap sebagai akibat langsung dari tak dipenuhinya perikatan itu.
Bahwa somasi tersebut terdapat beberapa manfaat, seperti:
- Memberikan kepada pihak lawan atau pihak yang disomasi berupa kesempatan untuk menjalankan kewajibannya.
- Menjadi salah satu bukti bahwa pihak yang mensomasi sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- Menunjukan ada itikad baik bagi Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum di Pengadilan
- Sebagai alat bukti serta menambah argumentasi dalam persidangan
- Sebagai bukti tambahan yang menunjukan bahwa Tergugat atau pihak yang di somasi sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa somasi bukanlah sebuah kaharusan atau mutlak yang harus dilaksanakan dalam upaya penyelesaian suatu permasalahan hukum. Namun, somasi tersebut merupakan sebuah langkah awal yang cukup efisien dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Dan selain dari itu dengan adanya surat somasi tersebut, membuat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat ke Pengadilan semakin kuat, karena surat somasi dapat dijadikan sebagai alat bukti di Persidangan.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialiasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak kerja, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, para legal dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, Perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, harta gono gini, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, permbatalan perkawinan, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
