PERBEDAAN PUTUSAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN INKRAH

PERBEDAAN PUTUSAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN INKRAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena dilingkungan masyarakat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dengan putusan inkrah. Padahal istilah tersebut merupakan istilah yang sering sekali kita dengar ketika di pengadilan atau ketika suatu perkara sudah diputuskan oleh Majelis Hakim di persidangan.

Bahwa putusan inkrah (inkracht van  gewijsde) adalah putusan Pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah bersifat final. Dan final di sini dapat diartikan sebagai putusan yang tidak bisa diganggu gugat lagi baik itu melalui banding, kasasi atau dengan cara hukum yang lainnya.

Bahwa selama ini pemahaman yang berkembang di lingkungan masyarakat antara putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut adalah sama. Bahwa secara  fisik atau tata letak penulisannya antara kedua putusan tersebut adalah sama. Namun, secara secara status hukum dari kedua putusan tersebut adalah berbeda.

PERBEDAAN PUTUSAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN INKRAH
PERBEDAAN PUTUSAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN INKRAH

Inilah beberapa PERBEDAAN PUTUSAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN INKRAH, adalah sebagai berikut:

  1. Status Hukum dan Upaya Hukum. Dimana dalam putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dimana para pihak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Seperti Banding, Kasasi,  maupun verzet. Sedangkan di dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap setalah habis masa 14 hari, maka para pihak dianggap sudah menerima putusan tersebut dan tidak bisa untuk melakukan upaya hukum lainnya.
  2. Sifak Eksekusi dan Kepastian. Di dalam putusan yang belum berkekuatan hukum tetap terkait eksekusi atau paksa belum bisa dilaksanakan. Sedangkan di dalam putusan sudah berkekuatan hukum tetap hal tersebut sudah dapat dilakukan eksekusi dan berprinsip Asas Ne Bis In Idem yang melarang perkara yang sama untuk diajukan kembali.

Itulah penjelasan singkat terkait perbedaan putusan belum berkekuatan hukum tetap dengan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan perdamaian, kontrak kerja, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pembatalan pernikahan, utang piutang, warisan, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *