HAL-HAL YANG TERMASUK FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KERJASAMA

HAL-HAL YANG TERMASUK FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KERJASAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan kali ini, kami akan membahas terkait force majeure dalam sebuah kontrak kerjasama. Dimana pembahasan ini sangat penting sekali untuk dipahami oleh pihak-pihak yang melakukan kontrak kerjasama. Karena dalam hal kontrak kerjasama, para pihak tidak hanya memikirkan sebuah kesuksesan dalam menjalankan sebuah kontrak tersebut, tetapi para pihak juga dituntut untuk memikirkan hal-hal terburuk yang terjadi selama menjalankan kontrak kerja sama tersebut.

HAL-HAL YANG TERMASUK FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KERJASAMA – Bahwa kontrak kerjasama merupakan suatu hal yang tidak asing lagi bagi kita semua, dan kebanyakan para pembisnis, penyedia jasa sudah banyak yang mempraktekannya. Salah satu tujuan dari kontrak kerjasama tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum, menyamakan visi serta memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak dalam menjalankan sebuah kontrak kerjasama. Namun, dalam hal menjalankan hak dan kewajiban tersebut tidak dipungkiri salah satu pihak terkadang tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya yang disebabkan oleh force majeure. Dan pastinya semua pihak tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Namun, diluar kendali para pihak, peristiwa tersebut tetap terjadi.

HAL-HAL YANG TERMASUK FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KERJASAMA
HAL-HAL YANG TERMASUK FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KERJASAMA

Force Majeure adalah peristiwa luar biasa dan di luar kendali manusia, dan bukan terjadi karena kesalahan  atau kelalaian seseorang yang tidak bisa untuk menjalankan, memenuhi kewajibannya dalam sebuah kontrak kerjasama.

Dasar hukum force majeure tersebut di dalam di dalam Pasal 1244 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakannya perikatan itu, bukan karena kelalaian debitur, meskipun tidak ada itikad buruk padanya”. Selanjutnya di dalam Pasal 1245 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa “Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Bahwa keadaan memaksa sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1245 KUHPerdata tersebut adalah force majeure atau kejadian tidak sengaja. Inilah beberapa hal yang termasuk force majeure atau kejadian tidak sengaja dalam hukum perdata, sebagai berikut:

  1. Bencana alam (gempa bumi, banjir besar, gunung meletus,)
  2. Kebakaran hebat di luar kendali manusia
  3. Kebijakan pemerintah yang menghalangi dan melarang untuk melaksanakan prestasi
  4. Perang atau hura hara yang terjadi.

Bahwa dari penjelasan di atas, HAL-HAL YANG TERMASUK FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KERJASAMA adalah hal yang terjadi di luar kendali atau tidak sengaja salah seorang untuk menjalankan kewajibannya dalam sebuah kontrak kerjasama. Adapun hal-hal tersebut di antaranya bencana alam, kebakaran hebat, kebijakan pemerintah yang melarang dan membatasi untuk menjalankan prestasi, perang atau hura hara yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, kontrak kerjasama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian kersama, surat perjanjian jual beli, sewa menyewa atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, advokat, pera legal, legal perusahaan, pengacara perusahaan, atau menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca bisa datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *