JANGKA WAKTU PENGURUSAN SURAT IZIN ATASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN BAGI ASN

JANGKA WAKTU PENGURUSAN SURAT IZIN ATASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN BAGI ASN – Merupakan pertanyaan yang sangat banyak sekali diajukan oleh para pembaca kepada kami. Khususnya para pembaca yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terdiri dari PNS Guru, Dosen PNS, Jaksa, Hakim,  dan lain-lainnya, dan tidak lupa di sini pembaca yang berasal dari PPPK juga ikut mengajukan pertanyaan yang sama kepada kami.

Bahwa berdasarkan hasil survei kami baik itu di Pengadilan Agama, di Pengadilan Negeri dan juga di kantor-kantor hukum atau pengacara terkait statistik angka perceraian tersebut setiap tahunnya meningkat. Ini khusus bagi para pihak yang berprofesi sebagai PNS dan PPPK kenaikan angka perceraian tersebut lumayan tinggi grafiknya. Padahal Pemerintah sudah berupaya untuk mempersulit dan memperkecil angka perceraian di Indonesia, dengan cara mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Gugatan perceraian dapat dikabulkan jika terbukti perselisihan secara terus menerus dengan pisah rumah minimal 6 (enam) bulan. Kecuali jika terdapat fakta hukum bahwa terjadinya kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian dapat dikabulkan sebelum 6 (enam) bulan. 

JANGKA WAKTU PENGURUSAN SURAT IZIN ATASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN BAGI ASN
JANGKA WAKTU PENGURUSAN SURAT IZIN ATASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN BAGI ASN

Bahwa selain adanya SEMA No. 3 Tahun 2023 di atas, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) terdapat syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan perceraian. Dan ini juga salah satu bentuk pemerintah mempersulit terjadinya perceraian dikalangan ASN. Dimana ketika ASN ingin mengajukan perceraian, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan atau memperoleh izin dari atasannya. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan di Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian di ubah menjadi PP No. 45 tahun 1990 Pasal 3 sebagai berikut:

  1.  Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis.
  3. Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya”. 

Bahwa sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Pasal 3 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990 di atas, dimana setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin mengajukan perceraian, baik itu di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, maka PNS tersebut harus atau wajib terlebih dahulu memperoleh  izin atau surat keterangan dari Pejabat atau atasannya. Pertanyaannya berapa lama JANGKA WAKTU PENGURUSAN SURAT IZIN ATASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN BAGI ASN.

Bahwa terkait jangka waktu pengurusan izin atasan untuk melakukan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah lebih kurang selama 3 bulan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 5 PP No. 45 tahun 1990 yang menerangkan bahwa Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”. 

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan perceraian terlebih dahulu wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari atasnya dengan rentang waktu pengurusan selama lebih kurang 3 (tiga) bulan. Dan selama rentang waktu itu, pihak atasan akan mempelajari serta memberikan pertimbangan bagi para pihak yang hendak melakukan perceraian. Dan jika alasan untuk memperoleh izin tersebut beralasan secara hukum, maka pihak atasan akan memberikan izin untuk itu.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat, pencerahan, dan sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi masyarakat kita. Khususnya bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan terkait perceraian, baik perceraian muslim, perceraian non muslim dan perceraian PNS, perceraian dari luar negeri atau butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Lawyers, Penasehat Hukum, Mediator dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *