PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PRAPERADILAN

PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PRAPERADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di artikel sebelum kami sudah membahas alasan-alasan atau objek dari praperadilan. Dan menurut kami di sini, sangat di sayangkan sekali jika pembahasan tersebut hanya sebatas kita mengetahui alasan atau objek dari praperadilan tersebut, dan kita tidak mengetahui siapa saja yang bisa mengajukan praperadilan ke Pengadilan. Sehingga menurut kami pembahasan tersebut tidak tuntas.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam artikel sebelumnya, bahwa terkait praperadilan tersebut pada awalnya di atur di dalam Undang-undang  No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP pasal 1 angka 10. Dan kemudian pada UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP Baru juga mengatur pra peradilan. Bahkan di dalam Undang-undang ini objek  cakupan Praperadilan menjadi lebih luas. Hal ini bertujuan agar ada perubahan pada sistem hukum pidana yang ada di Indonesia. 

PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PRAPERADILAN
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PRAPERADILAN

Bahwa Praperadilan merupakan sebuah kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang  ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan  atas permintaan tersangka  atau keluarganya  atau pihak lain atas kuasa hukum tersangka , sah atau tidaknya penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan atas permintaan  demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti rugi  atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa lembaga praperadilan berfungsi sebagai sebuah mekanisme  penyeimbang terhadap kewenangan aparat penegak hukum pidana dalam melakukan upaya paksa. Dan praperadilan ini sangat erat sekali hubungannya dengan prinsip  Habeas Corpus. Dimana prinsip tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditahan tanpa alasan hukum yang sah.

Bahwa terkait PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PRAPERADILAN, dapat di lihat dalam Pasal 160 s.d 162 UU No. 20 tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka, keluarga tersangka atau advokat meliputi alasan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa
  2. Pihak ketiga dengan alasan penyitaan benda atau barang
  3. Korban, Pelapor atau kuasa hukumnya dengan alasan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  4. Korban atau Pelapor dengan alasan terkait ganti rugi  dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak yang dapat mengajukan pra peradilan ke pengadilan negeri adalah pihak Tersangka, Keluarga Tersangka, advokat, Pihak ketiga yang berhubungan dengan permasalahan hukum tersebut, korban, Pelapor atau kuasa hukumnya. 

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan sepertgi gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, reeplik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan peninjauan kembali, memori banding, kontra memori, memori kasasi, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, somasi balik, perjanjian, kesepakatan bersama, kerjasama, perjanjian atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi nikah, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanpretasi, perbuatan melawan hukum, dan permasalahan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *