BOLEHKAH ORANG TUA MENGHIBAHKAN SELURUH HARTANYA KEPADA SALAH SATU ANAKNYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kalau tidak salah baru beberapa hari yang lalu, kami menulis artikel terkait Hibah orang tua kepada anaknya bisa dianggap warisan. Dan setelah kami membahas artikel tersebut, para pembaca kembali mengajukan pertanyaan seputar hibah kepada kami. Namun, pertanyaan kali ini sangat berbeda sekali dengan pertanyaan sebelumnya.
Bahwa terkait hibah dari orang tua kepada anaknya sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Tujuannya adalah baik, pastinya orang tua ingin anaknya berkembang, sejahtera kedepannya. Sehingga untuk menggapai semua itu orang tua rela untuk menghibahkan harta kepada anaknya. Namun, di sisi lain terkadang orang tua juga tidak memperhatikan itu, karena anaknya terdapat beberapa orang, namun yang dikasih hibah hanya salah satu saja. Tentu anak-anak yang lain akan merasa sakit hati dan kecewa kepada orang tuanya. Hal ini bukan tujuan hibah untuk kebaikan. Namun, hal ini bisa mendatangkan perpecahan antara orang tua dengan anaknya, anak yang satu dengan anak yang lainnya.

Bahwa dengan keadaan demikian sehingga muncullah pertanyaan dari pihak-pihak yang dirugikan atas hibah tersebut. Adapun pertanyaannya adalah BOLEHKAH ORANG TUA MENGHIBAHKAN SELURUH HARTANYA KEPADA SALAH SATU ANAKNYA?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan BOLEHKAH ORANG TUA MENGHIBAHKAN SELURUH HARTANYA KEPADA SALAH SATU ANAKNYA? dalam hal ini kami menjawabnya TIDAK BOLEH, karena jika semua harta dihibahkan oleh orang tua kepada salah satu anaknya, maka hal tersebut akan memicu terjadinya sengketa keluarga di kemudian hari. Dalam hal ini orang tua hanya boleh menghibahkan harta kepada anaknya, dimana hibah tersebut dilakukan tidak boleh melebihi hak waris dari anak tersebut. Karena hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 211 KHI yang menerangkan bahwa “Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.
Bahwa jika orang tua tersebut tetap memaksakan untuk menghibahkan seluruh hartanya kepada salah satu anaknya, atau menghibahkan melebihi hak waris dari anak tersebut. Maka ketika orang tua tersebut meninggal dunia, maka anak-anak yang menjadi ahli warisnya dapat melakukan pembatalan hibah ke Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Selanjutnya bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, kesepakatan perdamaian atau butuh jasa pengacara, advokat, konsultasi hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, adopsi anak, harta gono gini, harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
