RESIKO BESAR NIKAH SIRI DAN PIHAK YANG SANGAT DIRUGIKAN

RESIKO BESAR NIKAH SIRI DAN PIHAK YANG SANGAT DIRUGIKAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Masih banyak para pasangan suami istri di Indonesia yang memilih untuk melakukan pernikahan siri dibandingkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama. Meskipun kebijakan pemerintah untuk melangsungkan pernikahan tersebut di KUA sudah gratis tanpa dipungut biaya sepersen pun. Namun, kenyataannya masih ada beberapa pasangan yang masih setia dan memilih untuk melangsungkan pernikahan secara siri.

RESIKO BESAR NIKAH SIRI DAN PIHAK YANG SANGAT DIRUGIKANNikah Siri adalah pernikahan yang dilangsungkan atau dilaksanakan secara agama Islam dan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dimana pernikahan siri ini sah secara agama Islam, namun secara hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia tidak sah, karena tidak dicatatkan sehingga pernikahan tersebut tidak memiliki akta nikah atau buku nikah sebagai bukti telah terjadinya sebuah pernikahan antara pasangan suami istri tersebut. Karena pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

RESIKO BESAR NIKAH SIRI DAN PIHAK YANG SANGAT DIRUGIKAN
RESIKO BESAR NIKAH SIRI DAN PIHAK YANG SANGAT DIRUGIKAN

Bahwa dengan tidak tercatatnya pernikahan tersebut, maka ada resiko yang harus diterima bagi pasangan suami istri yang melakukan nikah siri tersebut. Adapun resikonya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut
  2. Status anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak diakui oleh Negara
  3. Tidak adanya jaminan hak saling mewarisi
  4. Rentannya terjadi Poligami terselubung
  5. Sulitnya akses administrasi kependudukan atau dokumen Negara.

Itulah beberapa resiko yang akan dialami oleh pasangan yang melakukan pernikahan siri. Lalu pihak siapa yang sangat dirugikan dalam hal ini? Pihak yang sangat dirugikan akibat nikah siri ini adalah kaum perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua, terutama kepada masyarakat kita. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Harapan kami kedepannya setelah para pembaca, membaca artikel ini praktek pernikahan siri tidak terjadi lagi dilingkungan masyarakat kita. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum terkait pernikahan siri, atau butuh jasa pengurusan dokumen-dokumen pernikahan atau berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti itsbat nikah, itsbat cerai, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, perwalian, pengakuan anak, adopsi, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *