NASIB ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas resiko nikah siri. Dan di dalam pembahasan sebelumnya kami sedikit banyaknya sudah membahas mengenai resiko pernikahan siri, baik resiko untuk kaum perempuan dan juga resiko untuk untuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Namun, resiko untuk anak-anak kami bahas di dalam artikel tersebut hanya secara singkat. Hal ini bertujuan agar kita fokus dalam satu pembahasan.
Bahwa sekali lagi kami sampaikan bahwa resiko pernikahan siri tersebut sangat banyak sekali. Dan paling banyak resikonya diterima oleh kaum perempuan dan anak-anak. Lalu bagaimana dengan resiko untuk kaum laki-laki. Untuk laki-laki dalam hal ini suami resikonya adalah antara suami istri tidak bisa saling mewarisi, dan tidak bisa mendapatkan pembagian harta gono gini jika terjadi perceraian siri. Dalam hal ini harta istri adalah harta istri dan begitu harta suami adalah harta suami. Karena antara keduanya tidak mempunyai hubungan hukum di dalam sebuah ikatan pernikahan. Namun, jika dibandingkan antara resiko nikah siri untuk suami dengan resiko untuk istri, pastinya lebih banyak diterima oleh istri atau kaum perempuan.

Dan selanjutnya jika terjadi penelantaran keluarga, dimana kedua belah pihak tidak bisa saling menuntut dan sebagainya. Dan resiko nikah siri ini tidak hanya berhenti pada pasangan suami istri yang melakukan pernikahan itu sendiri. Tetapi di dalam hal ini yang paling banyak menerima resikonya adalah anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Maka untuk itu kami tertarik untuk membahas mengenai NASIB ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI.
Inilah beberapa resiko yang akan diterima oleh anak-anak dari pernikahan siri, sebagai berikut:
- Sulitnya Administrasi untuk anak. Dalam hal ini anak kesulitan dalam mendaftar sekolah, sulit untuk mendapatkan akte kelahiran, sulit untuk melakukan pengursan paspor dan sulit untuk mengakses layanan publik. Sehingga dengan kesulitan terhadap beberapa hal tersebut pastinya akan mendatangkan masalah di dalam keluarga. Dan hal itu akan berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak, mental, pendidikan anak.
- Hubungan hukum seorang anak dengan ayah bilogisnya. Merujuk kepada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menyatakan “Bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan keluarga ibunya“.
Itulah gambaran nasib seorang anak yang lahir dari pernikahan siri. Sangat jelas sekali bahwa yang paling dirugikan akibat dari pernikahan siri tersebut adalah anak-anak. Anak sulit untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan, sekolah, dan mengakses layanan-layanan publik. Dan lebih dari itu anak tersebut juga tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Dengan tidak adanya hubungan hukum tersebut, maka ayah tersebut tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahinya, dan antara ayah dan anak juga tidak bisa saling mewarisi. Walaupun secara faktanya ayah tersebut adalah ayah biologis dari anak tersebut. Dalam hal ini anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga dari ibunya.
Demikianlah sekilas gambaran nasib seorang anak yang lahir dari pernikahan siri. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, bagi para pembaca, bagi masyarakat kita dan lain-lainnya. Kami berharap jangan ada lagi pasangan suami istri yang nekad untuk melakukan pernikahan siri. Jangan memikirkan kemudahan dan kenikmatan sesaat. Tetapi juga dipikirkan akibat dari semua itu. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum terkait pernikahan siri dan akibatnya atau butuh penjelasan dan pembuatan berkas-berkas seperti Permohonan, gugatan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, nikah siri, itsbat nikah, itsbat cerai, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI/perceraian TKW, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, perwalian, adopsi, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
