PERBEDAAN HAK ASUH DENGAN PERWALIAN

PERBEDAAN HAK ASUH DENGAN PERWALIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak di masyarakat kita yang memiliki pemahaman antara hak asuh anak dengan perwalian tersebut adalah suatu hal yang sama. Sehingga ketika mereka mengajukan hak asuh anak ke Pengadilan, dan begitu juga permohonan perwalian anak. Tidak sedikit dari gugatan atau permohonan tersebut harus diperbaiki, di revisi, bahkan ironisnya di tolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Bahwa terkait banyaknya gugatan, permohonan, dan penolakan terhadap putusan atau penetapan hak asuh anak dan perwalian tersebut di Pengadilan. Hal ini membuat para pihak bingung, sebenarnya kesalahannya ada dimana? padahal gugatan atau permohonan tersebut sudah dibuat dengan sedemikian rupa bagusnya dan juga sudah dilengkapi dengan dasar-dasar hukum yang ada. Namun, kenyataannya tetap terdapat revisi bahkan penolakan dari Majelis Hakim di Persidangan.

PERBEDAAN HAK ASUH DENGAN PERWALIAN
PERBEDAAN HAK ASUH DENGAN PERWALIAN

PERBEDAAN HAK ASUH DENGAN PERWALIAN – Bahwa untuk menghindari kesalahan dalam memahami perbedaan antara hak asuh anak dengan perwalian tersebut. Maka dengan ini kami akan menjelaskan akan perbedaan keduanya. Kami berharap dengan adanya artikel ini, para pihak yang ingin mengajukan hak asuh anak maupun perwalian anak ke Pengadilan tidak terdapat kendala dalam pengajuannya maupun dalam menjalani persidangannya. Sehingga dengan tidak adanya kendala tersebut, tentunya hasil putusannya sesuai dengan apa yang diharapkan para pihak.

Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua terhadap anak setelah perceraian atau perpisahan. Adapun cakupan hak tersebut di antaranya adalah hak pemeliharaan, pengasuhan, hak untuk mendidik dan hidup dengan anak tersebut. Dan hak asuh anak ini pada umumnya diberikan kepada salah satu orang tua, namun dilapangan hak asuh anak ini terkadang ada juga yang memilih untuk di asuh secara bersama-sama.

Bahwa terkait hak asuh anak ini di atur dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dan fokus dari hak asuh anak ini, sebagai berikut:

  1. Fokus kepada pengasuhan, pemeliharaan anak
  2. Hak asuh anak berkaitan dengan kebutuhan dan kesejahteraan masa depan anak
  3. Hak asuh anak ini terjadi setelah perceraian.

Selanjutnya Perwalian adalah sebuah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang atau mengasuh, merawat, dan mengelola harta kekayaan anak di bawah umur yang sudah tidak memiliki kedua orang tuanya atau orang tua yang dicabut hak asuhnya. Dan terkait perwalian anak ini di atur di dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun fokus dari perwalian anak ini adalah sebagai berikut:

  1. Perwalian fokus kepada tindakan hukum anak
  2. Mengurus, mengelola harta dan kepentingan hukum anak
  3. Perwalian terjadi ketika anak tidak mempunyai orang tua lagi, atau orang tua anak tidak cakap secara hukum.

Itulah sekilas perbedaan antara hak asuh anak dengan perwalian. Sangat jelas sekali bahwa perbedaan di antara keduanya, intinya hak asuh anak merupakan sebuah tindakan untuk mengurus, mendidik, membesarkan, dan mensejahterakan anak. Sedangkan perwalian anak fokus kepada mewakili anak dalam melakukan tindakan hukum.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua, terutama kepada pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan/ permohonan hak asuh anak atau perwalian anak. Sekali lagi harapan kami setelah membaca artikel ini para pihak tidak keliru lagi dalam memahami dan juga dalam hal pengajuannya di Pengadilan. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, kosnultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, perwalian anak, warisan, pembagian harta bersama, adopsi anak, dispensasi kawin, wali adhol, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *