JENIS-JENIS UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA

JENIS-JENIS UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini bertujuan agar para pihak yang sedang atau telah menjalani proses hukum. Baik Perdata maupun Pidana, di mana hasil dari proses hukum yang berupa putusan atau penetapan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para Pihak. Seperti gugatan tidak dikabulkan seluruhnya,  atau gugatan atau permohonan ditolak, atau dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus pidana atau dengan penetapan atau putusan tersebut ada pihak yang merasa di rugikan. Maka atas kerugian tersebut, pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Bahwa sebelum kita memasuki terkait JENIS-JENIS UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA, dalam hal ini kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu pengertian Upaya Hukum. Defenisi upaya hukum terdapat di dalam Pasal 1 angka 20 UU No. 20 Tahun 2025 dan juga terdapat di dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP Lama. Dimana defenisi Upaya Hukum dikedua Pasal tersebut adalah sama. Adapun pengertian dari Upaya Hukum tersebut adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

JENIS-JENIS UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA
JENIS-JENIS UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA

Selanjutnya Upaya Hukum tersebut ada 2 jenis, yaitu:

  1. Upaya Hukum Biasa. Terkait upaya hukum biasa ini di atur di dalam Bab XVI UU No. 20 Tahun 2025 yang terdiri dari 2 (dua) macam upaya hukum yaitu Banding dan Kasasi.
  2. Upaya Hukum Luar Biasa. Adapun upaya hukum luar biasa ini di atur di dalam Bab XVII UU No. 20 Tahun 2025 yang terdiri dari 2 (dua) upaya hukum yaitu Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kembali. Dan perlu diingat bahwa dalam hal pengajuan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum tersebut hanya merupakan kewenangan dari Jaksa, sedangkan pihak lain tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ada 2 (dua) jenis Upaya hukum. Adapun kedua jenis tersebut adalah upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Dan untuk upaya hukum biasa juga terdapat 2 macam yaitu, Banding dan Kasasi, sedangkan untuk upaya hukum luar biasa juga terdapat 2 macam yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga apa yang kami tulis di sini bisa bermanfaat bagi kita semua dan bisa menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi masyarakat kita. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dalam hal ini kami juga membuka kesepatan kepada Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, Permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan Banding, memori Banding, Meori Kasasi, kontra memori, permohonan Peninjauan Kembali (PK), perjanjian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik di kepolisian, di pengadilan, pengadilan agama, pengadilan negeri, perizinan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *