NIATNYA BERCANDA DITEMPAT UMUM TETAPI BISA BERUJUNG PIDANA PENGHINAAN RINGAN

NIATNYA BERCANDA DITEMPAT UMUM TETAPI BISA BERUJUNG PIDANA PENGHINAAN RINGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Semua masalah tersebut terkadang berawal dari hal-hal yang sepele atau candaan. Dengan tujuan ingin menghidupkan suasana, tetapi itulah terkadang candaan yang kita lontarkan tersebut tidak sedikit orang yang merasa dirugikan terhadap candaan tersebut, dan akhir bisa berujung kepada masalah hukum.

Bahwa yang namanya candaan sering kita jumpai ditempat-tempat umum, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, grop-grop whatsapp, di forum-forum pertemuan dan sebagainya. Dan biasanya di saat candaan tersebut dilontarkan ada salah satu pihak yang ditujuh atau sebagai objek candaan. Dan di saat candaan tersebut objek yang dituju ada yang menerima atau merespon dengan cara yang bermacam-macam. Ada yang membalas dengan candaan juga, ada yang membalas dengan diamnya, ada yang membalas dengan marah, dan sebagainya. Namun, terkait responnya itu tidak penting untuk kita bahas, yang jelas apapun responnya itu, jika yang bersangkutan merasa dirugikan, dan dia terhina, martabatnya terserang, malu, maka yang bersangkutan dapat melakukan langkah hukum yaitu membuat laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana ringan terhadap dirinya.

NIATNYA BERCANDA DITEMPAT UMUM TETAPI BISA BERUJUNG PIDANA PENGHINAAN RINGAN
NIATNYA BERCANDA DITEMPAT UMUM TETAPI BISA BERUJUNG PIDANA PENGHINAAN RINGAN

Ada beberapa contoh candaan yang sering terjadi dilingkungan masyarakat, di dalam grop,  forum yang bisa berujung pidana, seperti:

  1. Bercanda dengan cara menuduh seseorang melakukan perbuatan aib atau buruk seperti maling, korupsi, berselingkuh, atau tukang bohong/kibul.
  2. Becanda dengan cara melakukan body shaming atau Roasting fisik.
  3. Becanda dengan memberikan suatu julukan atau panggilan yang merendahkan
  4. Menyebarkan foto Meme foto editan wajah seseorang digrop atau forum

Bahwa dengan adanya beberapa bentuk candaan atau lelucon sebagaimana yang telah disebutkan di atas, jika orang yang dituju untuk candaan tersebut tidak terima, merasa malu, dirugikan, merasa martabatnya diserang. Maka yang berangkutan bisa membuat laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian, dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal penghinaan ringan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 436 Undang-undnag Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merangkan bahwa Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II“.

Itulah penjelasan singkat terkait penghinaan ringan. Semua tindakan yang kita lakukan semuanya dituntut untuk selalu berhati-hati. Karena belum tentu candaan dan lelucon yang kita buat semua orang menerimannya. Kita bebas untuk berbicara, mengkritik, tapi kebebasan kita berbicara atau bebas untuk mengkritik tersebut bukan bertujuan untuk menyerang harga diri orang lain, untuk menghina, merendahkan, memojokan orang lain. Walaupun niatnya hanya ingin bercanda. Karena disini siapapun yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah atau upaya hukum.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini ke pada masyarakat kita, ke media sosial, grop-grop dan forum yang ada. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh pendampingan di kepolisian atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hukum seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perceraian, penipuan, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu bisa datang langsung ke alamat Kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *