PERTANYAAN HAKIM KEPADA SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak dari pembaca, mulai dari pembaca biasa yang hanya sekedar ingin mencari informasi seputar perceraian, dan ada juga dari mereka yang sudah menjadi klien kami. Dimana pada saat sidang perceraian mengajukan saksi-saksi di persidangan, mereka langsung panik. Adapun yang membuat mereka panik adalah pertama siapa yang bisa dan mau menjadi saksi, dan yang kedua yang membuat mereka panik adalah setelah saksi berkenan untuk menjadi saksi, maka mereka bertanya pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi-saksi tersebut.
Itulah dua hal yang sering membuat para pihak panik dalam mengajukan maupun dalam menghadapai proses perceraian di pengadilan. Bahwa saksi adalah suatu yang sangat penting untuk diajukan di Persidangan. Tanpa saksi permohonan atau gugatan perceraian bisa ditolak oleh Majelis Hakim di Persidangan. Dan terkadang saksi sudah ada, namun keterangannya tidak bisa membuktikan gugatan atau permohonan dari para pihak, maka gugatan atau permohonan tersebut bisa juga ditolak oleh Majelis Hakim di Persidangan. Maka hal tersebut membuat para pihak berfikir keras terkait siapa saja yang akan menjadi saksi, dan pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan hakim kepada saksi-saksi tersebut.

PERTANYAAN HAKIM KEPADA SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN – Maka dengan adanya kegelisahan tersebut, sehingga banyak para pihak yang ingin mengajukan pertanyaan atau para pihak yang tengah menghadapi sidang perceraian di Pengadilan, baik itu Pengadilan Agama bagi muslim maupun Pengadilan Negeri bagi Non Muslim, yang menanyakan siapa saja yang bisa menjadi saksi dalam sidang perceraian, dan apa saja pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi-saksi tersebut. Bahwa untuk pertanyaan siapa saja yang bisa menjadi saksi dalam sidang perceraian, dalam hal ini kami tidak akan menjawabnya lagi, karena pertanyaan tersebut sudah pernah kami jawab di dalam artikel sebelumnya. Dan khusus di dalam artikel ini, kami akan membahas seputar pertanyaan-pertanyaan hakim kepada saksi dalam sidang perceraian di Pengadilan.
Bahwa terkait pertanyaan hakim kepada saksi dalam sidang perceraian, biasanya seputar isi gugatan atau Permohonan dari Penggugat atau Pemohon. Adapun biasanya pertanyaan tersebut diawali dengan kebenaran adanya pernikahan, setelah menikah para pihak bertempat tinggal dimana, sudah dikaruniai keturunan atau belum, mulai retaknya kehidupan rumah tangga para Pihak semenjak kapan dan apa penyebabnya, sudah pisah rumah atau belum dan sudah berapa lama pisah rumah tersebut dan terakhir upaya mediasi dari keluarga atau saksi dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga Para Pihak.
Bahwa keterangan tersebut diambil oleh Majelis Hakim berdasarkan kepada fakta yang dialami langsung, yang dilihat, dan di dengar oleh saksi sendiri, bukan dari perkataan orang lain. Dan katerangan tersebut diambil oleh Majelis Hakim di bawah sumpah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Demikianlah artikel ini, semoga arikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNA, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi anak, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
