BEBERAPA ALASAN AKTA PERDAMAIAN DAPAT DIBATALKAN

BEBERAPA ALASAN AKTA PERDAMAIAN DAPAT DIBATALKAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Adapun yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas adalah karena apabila para pihak yang bersengketa, kemudian sengketanya tersebut selesai melalui kesepakatan bersama antara para pihak yang dibuat dalam bentuk akta perdamaian. Namun, perlu diketahui menurut kami di sini bahwa selesainya sebuah sengketa tersebut tidak berdasarkan kepada akta perdamaian. Tetapi selesainya sebuah sengketa tersebut kembali lagi kepada para pihak untuk melaksanakan akta perdamaian tersebut dengan itikad baik. Itulah menurut kami sengketa yang selesai dengan sebenarnya.

Bahwa selama ini banyak yang keliru dan memiliki pemahaman salah, karena kebanyakan dari masyarakat kita jika sebuah sengketa sudah selesai melalui kesepakatan yang dibuat dalam bentuk akta perdamaian. Dimana akta perdamaian tersebut tidak bisa lagi diganggugugat atau tidak bisa dibatalkan lagi. Karena Akta Perdamaian tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, perlu diketahui bahwa akta perdamaian tersebut bisa dibatalkan kembali. Salah satu contoh Putusan Pengadilan yang telah melakukan pembatalan terhadap Akta Perdamaian, seperti Putusan Pengadilan Agama Cikaranng No. 404/Pdt.G/2017/PA.Ckr.

BEBERAPA ALASAN AKTA PERDAMAIAN DAPAT DIBATALKAN
BEBERAPA ALASAN AKTA PERDAMAIAN DAPAT DIBATALKAN

Bahwa batalnya akta perdamaian tersebut tidaklah batal dengan sendirinya. Namun, ada sebab yang membuat akta perdamaian tersebut batal atau dapat dibatalkan. Inilah BEBERAPA ALASAN AKTA PERDAMAIAN DAPAT DIBATALKAN, yaitu:

  1. Terdapatnya kekeliruan mengenai orang atau pokok perkara atau hal yang diperselisihkan. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1859 KUHPerdata.
  2. Adanya terdapat unsur penipuan dan pemaksaan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1859 KUHPerdata.
  3. Terdapatnya kekeliruan mengenai duduknya perkara sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1860 KUHPerdata.
  4. Akta perdamaian dibuat berdasarkan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1861 KUHPerdata.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kesepakatan perdamaian yang sudah menjadi akta perdamaian masih bisa dibatalkan jika akta perdamaian tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1859 KUHPerdata, 1860 KUHPerdata, dan Pasal 1861 KUHPerdata. Dan pembatalan tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada masyarakat kita dengan sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator hukum, maka dalam hal ini Bapak/Ibu Pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor  hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *