HANYA BERMODALKAN SCREENSHOT DAN FOTO COPI APAKAH CUKUP MEMBUKTIKAN KEJAHATAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami sampaikan di dalam artikel-artikel sebelumnya, bahwa dalam hal untuk membuktikan seseorang melakukan kejahatan, kesalahan, atau melanggar suatu ketentuan hukum berlaku. Dalam hal ini kita tidak bisa dengan sekedar omongan saja, harus adanya bukti yang bisa membuktikan perbuatan seseorang tersebut. Dan jika kita sekedar omongan saja, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai fitnah atau melakukan pencemaran nama baik terhadap orang itu. Dan hukumannya bisa berbalik kepada diri kita sendiri.
Bahwa selanjutnya dalam hal untuk membuktikan seseorang bersalah atau melakukan pelanggaran hukum baik itu hukum perdata maupun hukum pidana. Harus ada bukti yang menerangkan itu. Dan bukti tersebut akan dilihat, dan akan dipelajari oleh Majelis Hakim di Persidangan. Dan jika tidak terbukti atau pihak Penggugat atau pihak pelapor tidak bisa membuktikan hal tersebut, maka bisa saja apa yang dilaporkan atau pun apa yang digugat tidak bisa diterima atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim di Persidangan. Jadi kami tegaskan di sini bukti tersebut sangat penting sekali.

Bahwa berbicara mengenai alat bukti merupakan suatu hal yang tidak gampang juga untuk di dapatkan. Contohnya masalah penipuan online, pemerasan secara chat whatsapp yang terjadi. Banyak dari masyarakat sudah mengalami hal tersebut, tetapi tidak bisa melakukan langkah hukum, karena terbentur dengan alat bukti asli, mereka mereka hanya memiliki chat whatsapp atau copyan dokumen yang menunjukan adanya pelanggaran hukum terhadap dirinya. Maka dengan tidak adanya cukup bukti tersebut kebanyakan dari mereka memilih untuk tidak membuat laporan, gugatan, atau pengaduan kepada pihak penegak hukum. Dengan alasan takut ditolak atau tidak diterima, jadi hanya buang-buang waktu dan tenaga dan juga untuk itu.
Maka dengan keadaan demikian tidak sedikit dari masyarakat terutama pembaca yang ingin mencari keadilan yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait alat bukti screenshot atau alat bukti fotocopy dengan nada pertanyaan sebagai berikut HANYA BERMODALKAN SCREENSHOT DAN FOTO COPI APAKAH CUKUP MEMBUKTIKAN KEJAHATAN?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam hal ini kami merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 menerangkan bahwa:
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan alat pembuktian yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Bahwa dari penjelasan pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa bukti percakapan whatsapp, DM, email, atau unggahan, postingan di media sosial yang diambil dengan cara screenshot dapat dijadikan sebagai Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dalam hal ini juga termasuk alat bukti foto copy. Namun, dalam hal ini perlu dipahami bahwa alat bukti screenshot dan alat bukti foto copy tersebut tidak bisa berdiri sendiri, dan harus di dukung dengan bukti lainnya seperti saksi, ahli atau data elektronik lainnya untuk membuktikan suatu kejahatan yang terjadi.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialiasasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, lawyers, pengacara, mediator, penasehat hukum, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, utang piutang, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik atau masalah hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
