TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pada pembahasan sebelumnya kami sudah membahas terkait alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Baik itu ditingkat kepolisian, kejaksaan maupun pada tingkat Pengadilan. Dan begitu juga pada saat masih berstatus sebagai Tersangka maupun sudah menjadi Terdakwa, dan yang namanya Penangguhan Penahanan tersebut tetap masih bisa dilakukan.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait alasan-alasan dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Pastinya dengan membaca artikel tersebut, para pembaca sudah mengetahui alasan apa saja yang dapat dijadikan dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Di sini selain para pembaca mengetahui dan memahami terkait alasan dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan dalam hal ini para pembaca juga dituntut untuk memahami tata cara maupun syarat dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Bahwa terkait Penangguhan Penahanan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 110 Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menerangkan bahwa “Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Adapun TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN, adalah sebagai berikut:
- Syarat yang harus di penuhi adalah adanya surat permohonan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Tersangka/Terdakwa dan Penjamin. Adanya jaminan yang bisa menjamin Tersangka/Terdakwa yang berasal dari keluarga, kerabat, kuasa hukum atau jaminan uang, agar Tersangka/Terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, dan bersedia mematuhi syarat-syarat untuk itu seperti wajib lapor atau tidak bepergian keluar kota.
- Tata cara Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan adalah Penyerahan dokumen surat permohonan Penangguhan disertai penyerahan jaminan yang ditujukan kepada pihak kepolisian (selama proses penyidikan), kejaksaan (tahap penuntutan), atau Pengadilan Negeri (selama persidangan berlangsung).
Itulah sekilas artikel singkat terkait TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN. Dan permohonan penangguhan penahanan ini bisa dilakukan baik Tersangka masih dalam tahap Penyidikan di Kepolisian, dalam Masa penuntutan di Kejaksaan, dan juga bisa diajukan ketika Terdakwa sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri.
Demikianlah artikel singkat, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, kosnultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, pendampingan di persidangan, di kepolisian, atau butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal penyelesaian masalah hukum baik secara litigasi di Pengadilan maupun secara non litigasi di luar Pengadilan. Maka dengan demikian Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
