APAKAH BISA AHLI WARIS MEMINTA KEMBALI HARTA YANG SUDAH DIWAKAFKAN OLEH PEWARIS

APAKAH BISA AHLI WARIS MEMINTA KEMBALI HARTA YANG SUDAH DIWAKAFKAN OLEH PEWARIS – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat yaitu masalah waris. Dan tidak sedikit akibat masalah waris ini anggota keluarga yang selamanya utuh, tentram, harmonis, penuh dengan kasih sayang sesamanya berakhir dengan bercerai berai. Berakhir dengan percekcokan, dendam, bahkan saling menyakiti antar sesamanya. Hal ini diakibatkan karena masalah waris dan sebagainya.

Bahwa permasalahan waris ini terkadang dipicu oleh salah seorang ahli waris ingin mendapatkan pembagian waris lebih besar dari ahli waris yang lainnya. Atau dipicu dengan salah satu anggota ahli waris ingin menguasai sepenuhnya harta milik pewaris. Sehingga tentunya ahli waris yang mempunyai hak di dalamnya marah, karena seharusnya yang bersangkutan mendapatkan harta waris, tetapi secara kenyataanya dikuasai oleh ahli waris yang lainnya.

APAKAH BISA AHLI WARIS MEMINTA KEMBALI HARTA YANG SUDAH DIWAKAFKAN OLEH PEWARIS
APAKAH BISA AHLI WARIS MEMINTA KEMBALI HARTA YANG SUDAH DIWAKAFKAN OLEH PEWARIS

Dan selanjutnya masalah lain terkait waris ini adalah dengan adanya harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris hanya sedikit, karena semasa hidup pewaris, pewaris ingin beribadah kepada Allah dengan cara mewakafkan harta yang dia punya seperti mewakafkan tanah untuk membangun rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, pasilitas umum, rumah sakit, panti asuhan dan lain-lainnya. Sehingga dengan wakaf tersebut, harta pewaris sisa sedikit atau sisa beberapa tempat saja hingga pewaris meninggal dunia. Dan setelah pewaris meninggal dunia, para ahli waris tentu menghitung harta warisan pewaris seluruhnya. Dan dari hasil hitungan tersebut terdapat beberapa harta peninggalan dari pewaris yang sudah diwakafkan oleh Pewaris semasa hidupnya. Dengan keadaan demikian para ahli waris merasa dirugikan karena harta warisan dari pewaris hanya mereka peroleh sedikit saja dan tidak sesuai dengan ekspektasi sebelumnya. Sehingga muncullah pertanyaan dari mereka APAKAH BISA AHLI WARIS MEMINTA KEMBALI HARTA YANG SUDAH DIWAKAFKAN OLEH PEWARIS?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan APAKAH BISA AHLI WARIS MEMINTA KEMBALI HARTA YANG SUDAH DIWAKAFKAN OLEH PEWARIS, dalam hal ini kami merujuk kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di dalam Pasal 1 ayat 1 UU Wakaf tersebut disebutkan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dan selanjutnya terkait penarikan harta wakaf ini di atur secara tegas di dalam Pasal 3 UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan”. Dan selanjutnya di atur lebih lanjut di dalam Pasal 40 menyatakan bahwa ” Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan di larang: 

a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Lebih tegasnya di dalam Pasal 67 ayat 1 UU tentang wakaf disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)“.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat simpulkan bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh siapapun. Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 3, Pasal 40 dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, perjanjian, akta perdamaian, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti wakaf, warisan, penetapan ahli waris, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *