APAKAH HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN

APAKAH HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menrik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu masih minimnya pemahaman atau keilmuan masyarakat mengenai permasalahan warisan, hibah, pemberian dan sebagainya. Sehingga dengan kurangnya pemahaman tersebut, maka hal itu kemudian mendatangkan permasalahan bagi para ahli waris pada saat ini melakukan pembagian warisan dari pewaris.

Bahwa terkait praktek hibah ini sudah banyak dikalangan orang tua mempraktekannya kepada anak-anaknya. Tujuan orang tua menghibahkan harta kepada anaknya adalah untuk memberikan bantuan finansial, untuk menjamin kesejahteraan anaknya, serta untuk mempererat hubungan kasih sayang orang tua terhadap anaknya. Tujuan lain adalah agar semasa hidup orang tua bisa memberikan amal kebaikan kepada anak-anaknya. Dan juga untuk antisipasi sengketa yang timbul setelah mereka meninggal dunia diantara anak-anaknya.

APAKAH HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN
APAKAH HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN

Bahwa perlu diketahui secara praktek hibah ini diperbolehkan secara agama maupun secara hukum yang ada di Inonesia. Namun, secara hukum yaitu menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait hibah tersebut juga ada batasannya. Hal ini bertujuan agar adanya keadilan di kalangan ahli waris dan juga untuk melindungi hak-hak ahli waris di masa depan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 210 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa ada paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki”.

Dan selanjutnya terkait pertanyaan APAKAH HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN, dalam hal ini kami akan menjawabnya berdasarkan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.

Bahwa selanjutnya mengutip dari uraian Bapak Drs. Dede Ibin, S.H (Wkl. Ketua PA Rangkasbitung), dimana beliau memberikan pengertian “Dapat” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 211 KHI di atas “Pengertian ‘Dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.

Bahwa dari bunyi Pasal 211 KHI dan juga penjelasan dari Bapak Drs. Dede Ibin, S.H (Wkl. Ketua PA Rangkasbitung) dapat disimpulkan bahwa Hibah orang tua kepada anaknya BISA/DAPAT diperhitungkan sebagai warisan dari orang tuanya. Dan semuanya itu tergantung kepada ahli waris yang lainnya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, bagi para pembaca, dan bagi masyarakat pada umumnya. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum atau butuh penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan waris, penetapan ahli waris, pembagian harta bersama, gono gini, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, kuasa hukum, mediator dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *