MENGENAL APA ITU PLEA BARGAINING – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya, dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait pengakuan bersalah dalam perkara pidana. Dan artikel tersebut sudah kami posting beberapa hari yang lalu, dan para pembaca bisa melihatnya pada riwayat artikel kami terbaru di website www.kantorpengacaragusrianto.com.
Bahwa jujur saja dalam dunia hukum, baik itu hukum Perdata maupun Hukum Pidana, istilah-istilah hukum masih banyak sekali yang belum diketahui oleh masyarakat. Apalagi istilah hukum tersebut berbahasa inggris, tentu masyarakat lebih tidak bisa memahaminya. Dan ini tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa saja, mahasiswa hukum, paralegal, advokat, pengacara, kuasa hukum terkadang juga tidak paham setiap istilah hukum yang muncul atau yang mereka dengar ketika ada sebuah kasus yang harus mereka selesaikan. Sehingga dengan keadaan demikian terkadang mereka harus belajar terlebih dahulu, dengan cara membaca buku-buku hukum, atau brosing di internet, dan sebagainya.

Bahwa perlu kami tegaskan di sini, bahwa memahami istilah-istilah hukum tersebut sangat penting sekali. Karena terkadang jika kita sedang dikantor kepolisian, dikejaksaan, atau saat sidang dipengadilan, banyak para penegak hukum tersebut menyampaikan kepada para pencari keadilan dengan menggunakan istilah-istilah hukum secara langsung. Salah satunya dalam perkara pidana para penegak hukum sering menyebut PLEA BARGAINING. Dimana istilah hukum tersebut berbahasa inggris, sehingga masyarakat sangat sulit sekali untuk memahaminya.
Bahwa dengan ketidakpahaman masyarakat tersebut, maka dengan ini kami ingin mengajak masyarakat khususnya para pembaca untuk MENGENAL APA ITU PLEA BARGAINING.
Plea Bargaining sering di artikan sebagai pengakuan bersalah. Plea Bargaining merupakan sebuah mekanisme negosiasi dalam sistem peradilan pidana dimana Terdakwa mengakui akan kesalahannya dengan imbalan keringanan hukuman atau tuntutan yang lebih ringan. Dan tujuan mekanisme ini adalah untuk mempercepat proses perkara, murah, dan sederhana, dan mengurani beban pengadilan serta untuk mengatasi overcapacity rutan. Namun, mekanisme plea bargaining ini tetap di bawah kendali pengadilan (judicial control) untuk memberikan persetujuan terhadap Plea Bargaining.
Bahwa selanjutnya Plea Bargaining di atur dalam Pasal 78 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mulai dari ayat 1 sampai dengan 12 yang menerangkan bahwa:
- Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
- Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.
- Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.
- Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
- Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
- Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim
- Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut: a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa. b. pengakuan dilakukan secara sukarela. c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan; d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa, e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
- Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
- Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
- Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
- Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
- Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Plea Bargaining adalah pengakuan bersalah. Dimana mekanisme ini adalah salah satu bentuk negosiasi pada peradilan pidana yang mana Terdakwa mengakui akan kesalahan yang telah mereka lakukan terhadap orang lain sebagai korban, dengan imbalan untuk memperingan tuntutan atau hukumannya. Dan yang paling penting untuk diingat bahwa pengakuan bersalah tidak akan menghapuskan sanksi pidananya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat serta menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, banding, kasasi, peninjauan kembali, kontrak, kesepakatan jual beli, kerja sama, draf perjanjian pra nikah atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyers, penasehat hukum, legal perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah naka, pengakuan anak, warisan, penetapan ahli waris, pembagian warisan, sengketa harta gono gini, harta bersama, wali adhol, dispensasi nikah, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian,pengampuan, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan atau pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
