REKAMAN SUARA APAKAH BISA DIJADIKAN ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Beragama masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dengan beragam masalah tersebut, tentu beragam juga pertanyaan yang muncul dari masyarakat, khususnya dari para pembaca. Tentunya pertanyaan yang muncul atau yang ditanyakan oleh para pembaca sesuai dengan apa yang dialami oleh para pembaca itu sendiri.
Baru- baru ini ada seorang calon klien kami yang tengah menghadapi masalah hukum. Dan kebetulan yang bersangkutan ingin mengajukan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan. Namun, setelah kami telusuri mulai dari kronologis permasalahan hukum, hingga sampai dengan alat bukti yang bersangkutan punya, itu sangat minim sekali. Namun yang bersangkutan hanya mempunyai rekaman suara. Karena pada waktu yang bersangkutan ngobrol atau berbicara dengan lawannya, yang bersangkutan sempat melakukan rekaman suara atau pada saat yang bersangkutan berbicara melalui sambungan telfon yang bersangkutan sempat melakukan rekaman suara. Jadi sangat jelas sekali didalam rekaman tersebut terdapat suara calon klien kami dan juga rekaman suara dari lawan bicaranya tersebut.

Bahwa dengan minimnya alat bukti tersebut dan yang bersangkutan hanya memiliki rekaman suara. Maka dengan keadaan demikian muncullah pertanyaan REKAMAN SUARA APAKAH BISA DIJADIKAN ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN.
Bahwa dalam hal ini kami menjawabnya BISA karena berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, rekaman audio termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik yang diakui oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, perlu di perhatikan bahwa walaupun Rekaman Suara tersebut dapat di jadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan, namun rekaman suara tersebut harus memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Didapatkan secara Legal. Maksudnya di sini adalah rekaman suara tersebut didapatkan dengan cara tidak melawan hukum. Artinya di sini jika rekaman suara tersebut didapatkan secara ilegal. Maka rekaman tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dan bisa berujung pidana jika pihak yang melakukan rekaman, penyadapan, Intersepsi secara diam-diam tanpa izin atau pihak penegak hukum yang berwenang. Lalu kapan rekaman suara tersebut bisa diakui secara hukum, ketika rekaman tersebut melibatkan pembicaraan kita sendiri dengan yang bersangkutan. Contoh dalam hal ini rekaman suara dalam sambungan telfon.
- Bukti rekaman suara harus di dukung dengan bukti lain. Dalam hal ini bukti rekaman suara umumnya sebagai alat bukti petunjuk. Agar bukti rekaman suara tersebut kuat dan tidak bisa dibantah, maka bukti tersebut harus didukung oleh bukti lainnya seperti: chat, saksi, keterangan ahli, dan dokumen lainnya.
- Dapat membuktikan keaslian dari rekaman suara.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa rekaman suara dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Namun, rekaman suara tersebut tidak didapatkan secara ilegal atau didapatkan secara melawan hukum. Dan untuk menguatkan alat bukti suara tersebut, maka alat bukti suara tersebut harus didukung oleh alat bukti yang lainnya seperti saksi, keterangan ahli, dokumen atau chat lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers atau mediator, maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
