KEUNTUNGAN PERNIKAHAN YANG DILANGSUNGKAN SECARA SIRI LALU BERCERAINYA MELALUI PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan pengulangan dari pembahasan sebelumnnya. Dimana pada pembahasan sebelumnya kami sudah membahas permasalahan yang sang sama. Namun, judul dari artikelnya kami buat dengan sengaja berbeda, karena setiap masyarakat dan khususnya pembaca memiliki pemahaman yang berbeda-beda untuk itu.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas bahwa pembahasan di dalam artikel ini secara judul berbeda dengan judul pembahasan sebelumnya. Namun, secara isi, uraian dan juga tujuan dari pembahasannya adalah sama.

Bahwa KEUNTUNGAN PERNIKAHAN YANG DILANGSUNGKAN SECARA SIRI LALU BERCERAINYA MELALUI PENGADILAN di sebut juga dengan ITSBAT CERAI. Artinya Proses pengesahan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama yang digabungkan dengan gugatan atau permohonan perceraian di Pengadilan Agama. Dimana para pihak tidak perlu untuk mengurus buku nikah terlebih dahulu untuk melangsungkan perceraian. Namun, untuk pengesahan pernikahan dan juga untuk melangsungkan perceraian bisa diajukan secara bersamaan dalam satu gugatan di Pengadilan Agama.
Adapun keuntungan melakukan itsbat nikah yang digabungkan dengan gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- Memberikan kepastian hukum yang sah secara Negara atas status pernikahan. Bahwa dalam hal ini dengan adanya itsbat cerai tersebut, para pihak akan mendapatkan akte cerai. Dan dengan adanya akte cerai tersebut para pihak akan memiliki status dari perceraian tersebut yaitu duda dan janda. Dan hal tersebut juga untuk permudah proses pernikahan dengan pasangan selanjutnya.
- Perlindungan hak-hak untuk mantan istri. Dalam hal ini bisa saja dengan adanya itsbat cerai tersebut mantan istri dapat mengajukan hak-haknya seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan begitu juga pembagian harta bersama yang didapatkan selama melangsungkan pernikahan.
- Melindungi dan memberikan kejelasan status dari anak-anak. Dimana dengan adanya itsbat cerai tersebut anak yang lahir dalam pernikahan siri bisa menjadi anak sah dan akhirnya antara anak tersebut dengan ayah bilogisnya dapat saling mewarisi.
- Kemudahan administrasi baik bagi pasangan suami istri maupun bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Itulah beberapa keuntungan melakukan perceraian dari nikah siri atau itsbat cerai melalui Pengadilan Agama. Dan selain dari keuntungan yang telah kami sebutkan di atas, dan kami yakin ada manfaat yang lainnya untuk pasangan suami istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama kepada pasangan yang melakukan pernikahan siri dan kemudian akan melakukan itsbat cerai di Pengadilan Agama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan itsbat nikah maupun itsbat cerai atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator atau para legal dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti itsbat nikah, itsbat cerai, pencatatan pernikahan, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, pengurusan akte lahir, adopsi anak, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
