HAK-HAK KARYAWAN RESIGN DARI PERUSAHAAN – Meruapakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pastinya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Sebenarnya pembahasan yang sama sudah banyak kita temui di berbagai bahan bacaan seperti buku-buku, tulisan dan artikel di webiste dan lain-lainnya. Namun, yang namanya hak-hak karyawan yang resign tersebut tetap masih banyak yang belum mengetahui dan memahaminya. Sehingga dengan ketidakpahaman mereka tersebut mereka rugi sendiri, karena mereka tidak mendapatkan haknya tersebut.
Bahwa sebenarnya hal ini bukan kesalahan dari karyawan sendiri, terkadang perusahaan tempat mereka bekerja juta tidak mengetahui itu. Namun yang paling sadis ada perusahaan yang sudah mengetahui dan memahami hal tersebut, tetapi perusahaan mencoba untuk menghilangkannya. Perusahaan mencoba mengaburkan itu semua, agar perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk itu. Dan membuat seolah-olah perusahaan tidak mengetahui dan memahami dan juga tidak mengatur hal tersebut baik di dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun di dalam Perjanjian Kerja Bersama dan lain-lainnya.

HAK-HAK KARYAWAN RESIGN DARI PERUSAHAAN – Bahwa itulah yang terjadi di beberapa perusahaan, dan terkadang seorang pegawai harus di paksa resign, karena jika perusahaan yang melakukan pemberhentian secara sepihak. Tentu perusahaan akan dikenai beberapa kewajiban yang harus dibayar kepada karyawannya. Namun, kebanyakan dari perusahaan menginginkan karyawan itu sendiri yang keluar atas kemauannya sendiri. Dan berharap dengan keinginan dari karyawan itu sendiri yang mengundurkan diri. Maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan hak-hak dari karyawan tersebut. Tapi dalam hal ini pemahaman tersebut salah. Karena meskipun karyawan mengundurkan diri atau resign, maka karyawan tersebut masih mendapatkan beberapa hak.
Bahwa merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menerangkan bahwa “Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Selanjutnya terkait karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 36 huruf i adalah sebagai berikut: Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa karyawan mempunyai hak atas uang pergantiaan dan uang pisah dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dan hak tersebut harus diberikan kepada karyawan selama karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign sebagimana yang telah di atur di dalam Pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Demikianlah artikel ini semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya agar kedepannya apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi karyawan maupun bagi perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan terlaksana dengan baik. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perizinan, oss, NIB, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, Perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, perwalian, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, warisan, penetapan ahli waris, pengampuan, itsbat nikah, itsbat cerai, pengurusan akte lahir dan lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
