SUAMI TIDAK MENAFKAHI APAKAH ISTRI BISA MENGHAKI SELURUH HARTA BERSAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan kali ini merupakan sebuah pertanyaan dari pembaca kepada kami. Dalam hal ini pembaca tersebut mengutarakan kepada kami, bahwa selama menikah dengan suaminya, suaminya tersebut sama sekali tidak menafkahi istrinya. Dan setiap istri meminta nafkah, suaminya selalu bilang tidak punya uang. Dengan alasan tidak bekerja. Dan sebaliknya istrinya tersebut yang disuruh untuk bekerja menjadi TKI atau TKW keluar negeri. Dan setiap bulannya istrinya tersebut mengirim uang untuk suaminya dan juga untuk tabungan masa depan.
Bahwa dari cerita kronologis rumah tangga pembaca tersebut dengan suaminya. Menurut kami di sini sangat miris sekali apa yang telah diderita oleh pembaca tersebut sebagai istri. Karena yang bersangkutan sebagai istri seharusnya dinafkahi oleh suaminya. Karena bagi seorang suami menafkahi istri dan anak di dalam sebuah rumah tangga merupakan sebuah kewajiban. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 34 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dan selanjutnya di dalam Pasal 80 ayat 4 KHI juga menyatakan bahwa “Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung a. nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri, b. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan, bagi istri dan anak. Namun, secara fakta suaminya tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang kepala rumah tangga.

Bahwa dengan keadaan demikian, tentu pembaca tersebut kami rasa juga sudah capek dengan kehidupan suami istri sebagaimana yang mereka alami. Dan kemudian si istri ingin mengakhiri rumah tangganya dengan berharap jika terjadi perceraian si istri mendapatkan harta gono gini atau harta bersama lebih banyak dari pada suaminya. Dengan alasan si istrilah yang membanting tulang selama ini di luar negeri dan rela berpisah dengan anak-anaknya.
Bahwa terkait pertanyaan SUAMI TIDAK MENAFKAHI APAKAH ISTRI BISA MENGHAKI SELURUH HARTA BERSAMA? untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam hal ini kami merujuk kepada Yurispridensi Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 266 K/AG/2010 menyebutkan bahwa “Jika terbukti selama melangsungkan pernikahan suami tidak memberikan nafkah kepada istri, maka seluruh harta bersama/gono gini yang didapatkan atau diperoleh hasil kerja istri, maka istri mendapatkan porsi atau pembagian lebih besar dari pada bagian suami”.
Bahwa dari Yurispridensi Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 266 K/AG/2010 di atas dapat kita simpulkan bahwa istri bisa mendapatkan porsi atau pembagian harta bersama lebih besar dari pada bagian suami. Jika istri dapat membuktikan apabila suami sebagai kepala rumah tangga tidak pernah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya selama menjalani pernikahan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa menjadi ilmu pengetahuan yang baru bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan kepada para pembaca, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan perdamaian, kesepakatan kerja sama, atau butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, konsultan hukum, mediator, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, harta bersama, harta gono gini, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, perwalian, pengampuan, dispensasi nikah, dispensasi kawin, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
