DEBT COLLECTOR TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM MENYITA KENDARAAN SECARA PAKSA DI JALAN

DEBT COLLECTOR TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM MENYITA KENDARAAN SECARA PAKSA DI JALAN – Merupakan sebuah pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini menarik dan penting sekali untuk kita bahas. Salah satunya yang pasti adalah masih banyaknya terdapat teman-teman dari debt collector melakukan penarikan secara paksa di jalan terhadap jaminan nasabah atau debiturnya. Dengan alasan nasabah atau debitur tersebut macet dalam mebayar ansurannya. 

Bahwa perlu kami sampaikan di sini, terkait pembahasan ini, dimana pembahasan yang sama sudah pernah kami bahas.  Dan kami sudah membahas pembahasan yang sama, mungkin secara judul narasinya yang berbeda, namun tujuan dan arah, serta materi yang disampaikan secara prinsip akan mendapatkan banyak kesamaan. Tetapi, terlepas dari itu menurut kami tidak ada salahnya pembahasan tersebut kita bahas kembali, setidaknya hal ini bisa menjadi momen bagi para pembaca untuk melakukan update ilmu pengetahuan. Dan bagi para pembaca yang baru mampir di website kami ini, tentu istilah debt collector ini merupakan istilah baru bagi mereka.

DEBT COLLECTOR TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM MENYITA KENDARAAN SECARA PAKSA DI JALAN
DEBT COLLECTOR TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM MENYITA KENDARAAN SECARA PAKSA DI JALAN

Debt colector  secara hukum adalah merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh kreditur dalam hal ini bank/ finance, lembaga keuangan untuk melakukan penagihan utang, sah selama berbadan hukum, serta membawa dan bisa menunjukan dokumen-dokumen resmi serta mematuhi etika penagihan sebagaimana yang telah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahwa beberapa etika penagihan sebagaimana yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah  penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, paksaan, intimidasi serta melakukan penyitaan jaminan secara paksa dimana pun itu, baik itu di rumah, maupun di jalan. 

Bahwa selain aturan  OJK  yang telah mengatur terkait DEBT COLLECTOR TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM MENYITA KENDARAAN SECARA PAKSA DI JALAN, hal ini juga ditegaskan dalam Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia (kendaraan) tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur atau debt collector. Dimana penarikan atau eksekusi yang sah hanya berdasarkan kesepakatan wanprestasi atau melalui Penetapan Pengadilan. 

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa debt collector tidak diperbolehkan atau tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia (kendaraan) dimana pun itu. Karena penarikan atau eksekusi jaminan fidusia tersebut hanya terjadi berdasarkan kesepakatan wanprestasi atau melalui penetapan Pengadilan. Dan jika hal tersebut tetap dilakukan oleh Bank amupun pihak Debt Collector, maka tindakan tersebut bisa berpotensi kepada tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerasan sebegaimana yang terdapat dalam Pasal 365 dan 368 KUHP Lama atau Pasal 479 dan Pasal 482 KUHP Baru (UU No. 1 tahun 2023).

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyanya kepada masyarakat kita. Kami berharap semoga tidak terjadi lagi penarikan jaminan kendaraan secara paksa di jalan. Karena perbuatan tersebut sangat merugikan para pihak serta mengganggu lalu lintas, jika hal tersebut dilakukan di jalan. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, daftar bukti, kesimpulan, permohonan banding dan permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian dari luar negeri, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/ Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *