MENGAKUI KESALAHAN APAKAH HUKUMAN PIDANA BISA HILANG – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini juga merupakan pertanyaan yang ditanyakan oleh salah satu pembaca kepada kami. Dimana pembaca tersebut saat ini tengah kebingungan, karena dirinya tengah menghadapi masalah hukum sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya 2 tahun yang lalu. Dan korbannya baru sadar kalau perbuatan dari pembaca ini telah merugikan dirinya.
Bahwa pada prinsipnya dalam hal ini tidak hanya pembaca saja yang mengajukan pertanyaan kepada kami. Tetapi pertanyaan yang sama juga banyak yang ditanyakan oleh masyarakat kepada kami. Hal ini menunjukan bahwa masih minimnya pemahaman masyarakat terkait permasalahan-permasalahan hukum serta penyelesaian sebuah sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Maka untuk itu, dipandang perlu para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat, pengacara, lawyers, para legal dan lainnya untuk mengadakan seminar-seminar mengenai hukum dan juga sosialisasi hukum kepada masyarakat.

MENGAKUI KESALAHAN APAKAH HUKUMAN PIDANA BISA HILANG – Bahwa jika kita berbicara mengenai pengakuan bersalah dalam hal pemeriksaan di kepolisian, dikejaksaan, maupun di saat persidangan di Pengadilan sangat banyak sekali dilakukan oleh para pelaku. Selain dari mereka mengaku bersalah, mereka juga telah minta maaf serta telah berjanji kepada korban maupun kepada polisi, jaksa, maupun hakim untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban dan lain-lainnya. Pertanyaannya adalah jika mengakui kesalahan yang telah diperbuat apakah hukuman pidananya bisa hilang?
Bahwa perlu diketahui bahwa Pengakuan Bersalah disebut juga dengan Plea Bargain. Dan ini merupakan terobosan baru dari KUHP Baru dengan menerapkan penyelesaian sengketa dengan mekanisme pengakuan bersalah dari pelaku. Dan mekanisme ini dimulai semenjak pemeriksaan Tersangka di tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan. Namun, perlu diingat bahwa pengakuan bersalah atau Plea Bargain tersebut tidak menghilangkan pidana, mekanisme ini hanya bisa membuat dan memberikan keringanan hukuman bagi pelaku. Dan ini juga tidak berlaku di semua tindak pidana. Dan mekanisme ini hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun dan hal tersebut juga berdasarkan atas persetujuan Majelis Hakim di persidangan. Hal ini diatur di dalam Pasal 78 UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa jika pelaku, tersangka, terdakwa mengakui dengan sebenarnya atau mengakui akan kesalahannya dan bahkan sudah meminta maaf kepada korban. Maka hal tersebut tidak bisa menghilangkan tuntutan pidananya. Dimana hal tersebut hanya bisa memberikan keringanan terhadap hukumannya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, kesepakatan perdamaian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau Bapak/Ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyers, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, warisan, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
