TANGGUNGJAWAB MOTOR TABRAK MOBIL SECARA HUKUM

TANGGUNGJAWAB MOTOR TABRAK MOBIL SECARA HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Salah satu pembahasan ini penting dan menarik sekali untuk kita bahas adalah di lingkungan masyarakat kita, apalagi di lingkungan masyarakat desa memiliki pemahaman sendiri. Adapun pemahamannya tersebut adalah apabila terjadi kecelakaan di jalan raya, yang salah adalah kendaraan yang lebih besar ketika peristiwa kecelakaan tersebut terjadi. Contohnya motor tabrakan dengan mobil, yang salah di sini adalah mobil. Karena mobil merupakan kendaraan yang lebih besar dari pada motor.

Itulah pemahaman yang selama ini berkembang di dalam lingkungan masyarakat. Secara  tidak langsung masyarakat sudah mengkambing hitamkan mobil akibat dari sebuah kecelakaan yang terjadi. Sehingga tidak sedikit dari mobil akibat dari kecelakaan tersebut yang merasa dirugikan. Padahal secara fakta mobil tersebut tidak salah. Dan sudah berjalan di jalurnya. Namun, karena kelalaian dari pengendara sepeda motor, mungkin karena ugal-ugalan, mengantuk, atau konsentrasi kurang sehingga menabrak mobil yang ada di depannya. Namun, kembali lagi dari pemahaman masyarakat tersebut bagaimana pun yang salah adalah kendaraan yang lebih besar.

TANGGUNGJAWAB MOTOR TABRAK MOBIL SECARA HUKUM
TANGGUNGJAWAB MOTOR TABRAK MOBIL SECARA HUKUM

Bahwa terkait TANGGUNGJAWAB MOTOR TABRAK MOBIL SECARA HUKUM dalam hal ini tentu melihat terlebih dahulu apa yang menyebabkan tabrakan tersebut. Apakah karena kelalaian atau ada hal lainnya. Dan siapa yang harus bertanggungjawab. Adapun pihak yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang menyebabkan kecelakaan atau tabrakan tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa: Pengemudi, Pemilik kendaraan bermotor dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. 

Dan selanjutnya di dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ juga menyatakan bahwa “Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 Wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan”.Kemudian di dalam ayat (2) juga disebutkan bahwa kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat”

Bahwa dari penjelasan Pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa yang bertanggungjawab atas kejadian motor menabrak mobil bukanlah pihak yang memiliki kendaraan yang lebih besar, tetapi yang bertanggungjawab adalah Pihak yang menyebabkan kecelakaan atau tabrakan tersebut. Dan untuk ganti rugi atas kecelakaan tersebut dapat dilakukan melalui gugatan di Pengadilan atau dilakukan di luar pengadilan berdasarkan atas kesepakatan para pihak.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di sahre artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, semoga dengan membaca artikel ini, pemahaman masyarakat yang selama ini keliru bisa lebih terarah kepada apa yang telah di tentukan secara hukum. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan hukum kecelakaan lalu lintas atau hal lainnya yang berhubungan dengan itu seperti berkas-berkas persidangan, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian bersama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer atau mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, KDRT, perceraian, hak asuh anak, harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum atau masalah hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *