HAK WARIS ISTRI KEDUA JIKA SUAMI MENINGGAL DUNIA – Merupakan pembahasan yang baru dari artikel ini. Dan pembahasan ini sangat penting dan menarik sekali untuk kita bahas. Berbicara mengenai hak istri kedua dalam pernikahan terkadang masih ada yang belum memahaminya. Dan terkadang hal tersebut membuat istri kedua dalam perkawinan tersebut bertanya-tanya dan takut dia tidak akan mendapatkan harta warisan dari suaminya. Karena sebagian orang berpendapatkan bahwa selama istri pertama masih ada dan masih terpaut pernikahan yang sah, maka istri pertama lebih berhak untuk menjadi ahli waris dari suaminya.
Bahwa pemahaman tersebut terkadang juga sepenuhnya pegang oleh istri pertama. Karena istri pertama paling pertama kali hidup bersama dengan suaminya dan juga anak-anak yang lahir pun juga lebih dahulu lahir dibandingkan dengan menikah dan melahirkan anak dari istri kedua. Maka dari itu istri kedua dan begitu juga anak-anak yang lahir dari istri kedua tersebut tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari almarhum. Karena hak istri kedua dan anak-anaknya terhalang oleh istri pertama dan juga anak-anaknya. Dan pemahaman ini harus kita perbaiki segera agar tidak menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang lainnya.

Bahwa terkait HAK WARIS ISTRI KEDUA JIKA SUAMI MENINGGAL sama dengan hak waris istri pertama. Selama pernikahannya sah dan tercatat secara hukum. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa “Bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya”.
Selanjutnya terkait besaran bagian waris istri kedua sama dengan besaran bagian waris istri pertama, yaitu jika dalam perkawinan tersebut ada anak maka istri mendapatkan 1/8 bagian, sedangkan jika tidak ada anak maka istri berhak sebesar 1/4 bagian.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa istri kedua tetap mendapatkan harta warisan dari suaminya. Sebagaimana dengan hak istri pertama terhadap harta suaminya. Selama kedua pernikahan tersebut sah dan tercatat secara hukum. Dan untuk pembagiannya sendiri yaitu apabila di dalam perkawinan tersebut tidak ada anak, maka istri berhak sebesar 1/4 bagian sedangkan jika dari perkawinan tersebut ada anak, maka hak istri hanya mendapatkan 1/8 bagian dari harta warisan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, kontrak bersama, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, pengacara perusahaan, dalam hal menyelesaikan kasus-kasus hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pembatalan perkawinan, pendampingan di kepolisian, wanprestasi, utang piutang, perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, KDRT, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
