PERBEDAAN PERJANJIAN DENGAN SURAT PERNYATAAN

PERBEDAAN PERJANJIAN DENGAN SURAT PERNYATAAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu masih banyaknya di antara masyarakat kita yang belum mengetahui akan perbedaan antara surat perjanjian dengan surat pernyataan. Sehingga dengan kurangnya pemahaman tersebut, maka dalam hal membuat surat tersebut dan peruntukannya terkadang mereka keliru. Sehingga dengan kekeliruan tersebut, tidak sedikit yang menimbulkan masalah hukum kedepannya.

Bahwa sebenarnya terkait surat perjanjian dan juga surat pernyataan tersebut secara faktanya masyarakat sudah sering mempraktekannya. Dan hal tersebut secara umum masyarakat tidak asing lagi mendengarnya. Namun, di samping itu kita harus mengetahui akan kedua perbedaan surat tersebut. Karena ada masanya untuk menggunakan surat perjanjian dan ada juga masanya untuk menggunakan surat pernyataan. Karena menggunakan kedua bentuk surat tersebut tidak bisa sembarangan, karena jika menggunakan surat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, maka secara tidak langsung surat tersebut tidak ada artinya sama sekali.

PERBEDAAN PERJANJIAN DENGAN SURAT PERNYATAAN
PERBEDAAN PERJANJIAN DENGAN SURAT PERNYATAAN

Inilah beberapa PERBEDAAN PERJANJIAN DENGAN SURAT PERNYATAAN, sebagai berikut:

  1. Surat perjanjian dibuat oleh dua pihak  atau lebih yang saling bersepakat. Adapun isi dari surat perjanjian tersebut berisikan point-point kesepakatan, hak, dan kewajiban para pihak. Dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara hukum. Dan kedua belah pihak sama-sama berkewajiban untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Dan peruntukan surat ini  biasanya digunakan untuk transaksi bisnis, utang piutang, jual beli, sewa menyewa dan bisnis lainnya.
  2. Surat Pernyataan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangi oleh salah satu pihak yang menerangkan akan kesanggupan, kesediaan atau fakta tentang dirinya. Dan surat ini bertujuan untuk menyatakan diri untuk melakukan sesuatu atau menyatakan tentang sesuatu. Dan kemudian surat pernyataan ini mempunyai kekuatan hukum pembuktian jika diakui kebenarannya oleh pihak yang membuatnya. Dan surat pernyataan ini biasanya digunakan oleh seseorang untuk menyatakan sesuatu, melamar pekerjaan atau untuk menyatakan sebuah kesanggupan.

Itulah sekilas mengenai perbedaan surat perjanjian dengan surat pernyataan. Namun, perlu dipahami di sini surat pernyataaan maupun surat perjanjian tidak dapat berlaku apabila dalam hal kedua surat tersebut tidak memiliki alasan hukum yang sah (causa), atau jika causa tersebut bertentangan dengan hukum, ketertiban, maupun kesusilaan dan lain sebagainya. Maka kedua surat tersebut batal demi hukum.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, bagi para pembaca dan masyarakat. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum adari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, perjanjian, surat pernyataan, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, para legal, pengacara perusahaan dalam hal pengurusan perizinan, oss, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI/TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, perubahan nama, dispensasi kawin, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, warisan, penetapan ahli waris, pembagian harta bersama, gono gini, utang piutang, wanprestasi, KDRT, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa untuk melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *