APAKAH PERJANJIAN TANPA METERAI SAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan yang sama kalau tidak salah sudah pernah kami bahas pada artikel sebelumnya. Namun, karena artikel tersebut sudah lama, sehingga artikel tersebut tertumpuk oleh artikel-artikel yang baru. Karena kami berusaha setiap hari bisa memberikan semacam artikel-artikel pendek seputar hukum keluarga, perdata, pidana, dan lain-lainnya. Dan selain dari artikel pendek yang kami sajikan untuk pembaca, dalam hal ini kami juga membuka kesempatan bagi para pembaca untuk melakukan konsultasi hukum langsung maupun online, pendampingan hukum, dan sekaligus butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, mediator yang tersedia di kantor hukum kami.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, meskipun artikel dengan judul yang sama sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya. Namun, secara faktanya masih banyak di antara pembaca yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait sah atau tidaknya perjanjian tanpa menggunakan materai. Dengan adanya pertanyaan tersebut, sehingga kami tertarik kembali untuk membahasnya di dalam artikel ini dengan judul sesuai dengan pertanyaan dari pembaca yaitu APAKAH PERJANJIAN TANPA METERAI SAH.

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu perjanjian. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih sama-sama mengikat diri terhadap satu orang atau lebih yang didasari kehendak bersama untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Dan selanjutnya terkait syarat sah sebuah perjanjian sudah diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan Para Pihak (Pasal 1321 KUH Perdata)
- Kecakapan Para Pihak (Pasal 1329 KUH Perdata)
- Mengenai suatu hal tertentu
- Sebab yang halal (Pasal 1337 KUH Perdata)
Lalu, bagaimana dengan perjanjian tanpa meterai? bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata materai bukanlah sebagai penentu sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Jadi perjanjian tanpa materai TETAP SAH secara hukum. Dengan catatan syarat sah sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi oleh para pihak. Karena materi bukanlah sebagai penentu sah atau tidaknya perjanjian, melainkan materai berfungsi sebagai pajak dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan share artikel ini kepada masyarakat kita, karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Selain dari itu dalam hal ini, kami membuka kesempatan kepada para pembaca, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, jawaban somasi, surat teguran hukum, perizinan, oss, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, pengacara perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum utang piutang, wanprestasi, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perbuatan melawan hukum, perceraian TKW, perceraian TKI, cerai talak, cerai gugat, adopsi anak, KDRT, pengampuan, pencatatan kelahiran, pencatatan pernikahan, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
