RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini takala menariknya untuk kita bahas. Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas salah satu istilah hukum dalam hukum acara pidana. Adapun istilah hukum tersebut yaitu Plea Bargaining. Plea Bargaining ini sering diartikan sebagai pengakuan bersalah yang dilakukan oleh terdakwa melalui jaksa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Untuk lebih jelasnya mengenai istilah hukum tersebut, para pembaca bisa melihat serta membacanya secara gratis di arsip artikel kami yang termuat dalam website www.kantorpengacaragusrianto.com.
Bahwa terkait Restorative Justice sendiri secara fakta istilah hukum tersebut, juga sudah pernah kami bahas dalam artikel sebelumnya. Namun, artikel tersebut kami tulis sebelum KUHP diberlakukan. Karena KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 baru diberlakukan semenjak tanggal 02 Januari 2026 yang lalu. Maka dengan diberlakukannya KUHP Baru tersebut, maka semua hal yang berhubungan dengan tindak pidana merujuk kepada KUHP tersebut, baik dari segi penyelesaiannya maupun sanksi pidananya. Karena kami menilai KUHP baru ini sangat rinci sekali dalam hal penyelesaian suatu tindak pidana yang terjadi.

Bahwa sependek pengetahuan kami terkait restorative justice secara eksplisit tidak diatur dalam KUHP Lama atau UU No 8 tahun 1981. Namun, nilai-nilainya sudah diterapkan melalui mekanisme diskresi kepolisian, kejaksaan, dalam hal tindak pidana-pidana yang ringan. Dan pengaturan baru yang bersifat resmi baru di atur di dalam KUHP Baru atau UU No. 1 Tahun 2023, yang saat ini sedang menjadi pedoman dalam hal penyelesaian suatu tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Bahwa sebelum kami membahas mengenai RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHP BARU, izin kami terlebih dahulu memaparkan secara singkat apa itu restorative justice. Restorative Justice atau keadilan restorative adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula (Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 21 UU No. 20 Tahun 2025 Kitab UU Hukum Acara Pidana).
Bahwa dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 5 ditegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui diversi atau restorative justice, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Dan selanjutnya dalam Pasal 99 mengatur terkait proses RJ sendiri, dimana RJ tersebut dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkian korban, pelaku, keluarga dan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan pemulihan.
Itulah sekilas tentang Restorative Justice dalam KUHP Baru, dan untuk mekanisme serta syarat-syarat tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restorative akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi para pembaca, bapak, ibu, atau para pencari keadilan jika ada hal yang ingin ditanyakan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, pengacara perusahaan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, perceraian TKW, perceraian TKI, pemalsuan, pencemaran nama baik, sengketa tanah, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, istbat cerai, pengampuan, pembatalan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum Kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
