TATA CARA PLEA BARGAINING DALAM PERKARA PIDANA

TATA CARA PLEA BARGAINING DALAM PERKARA PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan seblumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah mengajak para pembaca untuk mengenal plea bargaining, selain dari mengenal, kami juga telah menjelaskan terkait syarat tindak pidana yang dapat dilakukan plea bargaining. Dan lebih lanjut, kami juga telah menjawab pertanyaan serta telah menjelaskan terkait pertanyaan apakah pelaku yang melakukan plea bargaining bisa bebas dari tuntutan?

Bahwa terkait pertanyaan di atas, kami menjawabnya bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana yang mencoba melakukan plea bargaining, dimana plea bargaining secara hukum tidak menghilangkan atau tidak menghapuskan sanksi pidana seseorang. Dimana Plea Bargaining atau pengakuan bersalah ini hanya bertujuan untuk memperingan sanksi atau tuntutan pidananya. Karena dengan adanya plea bargaining ini menciptakan efisiensi sistem peradilan pidana yang cepat, murah, dan sederhana melalui pengakuan Terdakwa.

TATA CARA PLEA BARGAINING DALAM PERKARA PIDANA
TATA CARA PLEA BARGAINING DALAM PERKARA PIDANA

Bahwa terkait TATA CARA PLEA BARGAINING DALAM PERKARA PIDANA di atur di dalam Pasal 78 ayat 2 sampai ayat 12 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, yang kami ringkas dalam berbentuk point di bawah ini:

  1. Pengajuan dan  Negosiasi. Bahwa dalam hal ini Penuntut Umum menawarkan kepada terdakwa yang telahh didampingi oleh penasehat hukumnya untuk pencapaian kesepakatan mengenai hukuman atau sanksi terdakwa.
  2. Verifikasi Hakim. Dalam hal ini Hakim di Pengadilan akan melihat dan memastikan pengakuan bersalah atau plea bargaining tersebut dilakukan secara sadar tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak luar
  3. Persetujuan dan Penolakan. Dalam hal ini Hakim memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak kesepkatan tersebut. Dan jika ditolak maka Hakim dengan alasan yang tidak sah. Maka Hakim akan melanjutkan persidangan seperti biasa.
  4. Putusan. Terkait putusan di sini Hakim akan mengesahkan kesepakatan tersebut dalam putusan akhir.

Bahwa itulah secara garis besarnya tata cara pelaksaan Plea Bargaining atau Pengakuan bersalah  menurut KUHAP Baru. Dan perlu diketahui bahwa tujuan dari Plea Bargaining ini adalah untuk memangkas proses persidangan yang panjang di Pengadilan. Serta dalam hal penerapan Plea Bargaining ini juga diterapkan terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya tidak terlalu tinggi. Dan semua proses ini akan dilihat dan dipantau oleh Pengadilan agar tidak terjadinya praktik suap maupun jual beli perkara.

Demikianlah artikel ini semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang akan mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas perkara, persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penesehat hukum, lawyers, mediator, pengacara perusahaan, legal perusahaan dalam menyelesaikan permasalhan perdata maupun pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *