PENGAKUAN ANAK DAN SYARAT PENGAJUANYA DI PENGADILAN

PENGAKUAN ANAK DAN SYARAT PENGAJUANYA DI PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menerik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas, salah satunya adalah masih minimnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap pengakuan akan seorang anak serta prosedur apa saja yang harus ditempuh untuk mendapatkan pengakuan seorang anak tersebut. Sehingga dengan adanya keminiman ilmu pengetahuan tersebut tidak sedikit dari anak-anak yang kita temui di dalam masyarakat yang mana anak tersebut merupakan anak dari seorang ibunya saja. Sehingga hal tersebut sangat merugikan anak-anak tersebut.

PENGAKUAN ANAK DAN SYARAT PENGAJUANYA DI PENGADILAN – Bahwa perlu untuk dipahami bahwa anak tersebut lahir ke dunia ini, pastinya tidak terlahir atau ada dengan sendirinya saja. Kami pastikan anak tersebut pasti ada ayahnya atau bapak biologisnya. Maka dengan anaknya bapak biologisnya dari anak tersebut, maka anak tersebut terlahir kedunia ini. Dan untuk mendapatkan hak-hak dari anak yang lahir tersebut, maka bapak bilogisnya harus melakukan pengakuan anak secara hukum terhadap anak tersebut. Tujuan utama dari pengakuan anak adalah untuk melindungi hak keperdataan anak tersebut terhadap ayah biaologisnya.

PENGAKUAN ANAK DAN SYARAT PENGAJUANYA DI PENGADILAN
PENGAKUAN ANAK DAN SYARAT PENGAJUANYA DI PENGADILAN

Pengakuan anak adalah tindakan hukum dimana seorang ayah biologis mengakui anak yang lahir di luar pernikahan atau perkawinan yang sah sebagai anaknya, atas persetujuan dari ibu kandungnya, dengan tujuan untuk menimbulkan hubungan keperdataan antara ayah biologis dengan anaknya.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pengakuan anak ke Pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan Pengakuan anak ke Pengadilan yang disertai dengan alasan pengakuan anak.
  2. Pendaftaran permohonan dengan syarat-syarat. (1) Surat permohonan, (2) KTP Pemohon, (3). Kutipan Akta Kelahiran anak, (4) Kartu Keluarga, (5). Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung.
  3. Pembayaran uang Panjar atau Biaya Pengadilan
  4. Sidang Pemeriksaan Permohonan di Pengadilan
  5. Penetapan Pengadilan
  6. Pencatatan di Disdukcapil untuk mencatatkan pengakuan anak pada akta kelahiran.

Itulah tata cara pengurusan pengakuan anak di Pengadilan. Dan pengakuan anak ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas asal usul anak yang lahir di luar perkawinan sah. Maka dengan adanya kepastian hukum tersebut, sehingga terciptalah hubungan keperdataan antara anak dengan ayah biologisnya. Adapun  hubungan keperdataan tersebut terdiri dari saling mewarisi, nafkah, dan identitas keluarga.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini ke masyarakat kita sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari Kantor Hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, hak asuh anak, nafkah anak, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, peraturan perusahaan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, kesepakatan bersama atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, para legal dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non musli, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, sengketa harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, pengampuan, perwalian, perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *