MENGENAL GANTI RUGI DALAM HUKUM PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Selama ini masyarakat kita banyak yang memahami bahwa ganti rugi tersebut hanya dalam perkara perdata saja. Dalam perkara perdata timbulnyaganti rugi akibat adanya perbuatan cidera janji atau lebih dikenal dengan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Maka dengan adanya perbuatan tersebut timbullah semacam ganti rugi bagi korbannya atau pihak yang dirugikan di sini.
Bahwa dalam hal wanprestasi timbulnya kerugian karena perbuatan dari salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikannya, alpa atau ingkar janji, melanggar perjanjian, atau berbuata sesuatu yang dilarang melakukannya. Maka dengan adanya perbuatan-perbuatan tersebut sehingga, kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga dari itu.

Selanjutnya dalam hal perbuatan melawan hukum ganti rugi timbul akibat adanya kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum. Dan terkait ganti rugi dalam hal perbuatan melawan hukum di atur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1367 KUH Perdata, Pasal 1368 KUH Perdata, 1369 KUH Perdata, Pasal 1370 KUH Perdata, Pasal 1371 KUH Perdata, Pasal 1380 KUH Perdata. Dan untuk setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, dalam hal ini pihak yang melanggar dan membawa kerugian tersebut harus memberikan ganti rugi, dimana perbuatan tersebut memang telah terbukti merugikan pihak lainnya.
Itulah kerugian dalam hukum perdata. Lalu bagaimana dengan kerugian dalam hukum pidana? apakah ada? Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami penulis ingin mengajak para pembaca untuk MENGENAL GANTI RUGI DALAM HUKUM PIDANA.
Bahwa perlu diketahui dalam hukum pidana juga mengenal konsep ganti rugi. Hal ini sudah diatur di dalam UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHP Baru yang baru diberlakukan semenjak tanggal 02 Januari 2026. Di dalam UU No. 20 tahun 2025 dalam Pasal 1 angka 41 diterangkan bahwa: Ganti rugi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya uang berupa sejumlah uang karena di tangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-undang karena kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan“.
Dan selanjutnya ganti rugi terhadap Pengadilan di atur di dalam Pasal 95 ayat (3) KUHAP Lama dan juga diatur di dalam Pasal 173 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP Baru yang menerangkan bahwa “Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilanyang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Dan adapun putusan ganti rugi tersebut berbentuk penetapan”.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ganti rugi tersebut tidak hanya ada dan berlaku dalam perkara perdata saja. Namun ganti rugi tersebut juga berlaku dalam hukum pidana. Dimana di dalam hukum pidana tersebut ganti rugi tersebut timbul disebabkan karena 2 faktor diantaranya yaitu: a). Akibat tindakan aparat dalam penegakkan hukum yang keliru seperti: salah tangkap dan ditahan tanpa alasan yang sah, kekeliruan terhadap orang, kekeliruan terhadap hukum, dan lainnya. b) Ganti rugi akibat kerugian materiil dan Immateriil yang langsung di derita oleh korban.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebnayak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatyan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontrak kerja, somasi, gugatan rekonvensi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau bapak/Ibu butuh jasa pengacara, advokat, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun pidana, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online malalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
