TATA CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN

TATA CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini kalau tidak salah, kami sudah pernah membahasnya dalam artikel sebelumnya. Namun, pada kenyataannya walaupun sudah pernah kami bahas, pertanyaan mengenai permasalahan rujuk masih banyak yang masuk ke dalam whatsapp kami atau ke dalam ruang komentar yang ada di dalam website kami ini. Ya, kami sangat senang sekali atas pertanyaan yang masuk tersebut. Hal ini menunjukan bahwa para pihak atau para pembaca memiliki niat baik untuk rujuk dengan pasangannya.

Bahwa kami akui, tahun ke tahun angka perceraian tersebut mengalami kenaikan, walaupun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan aturan perceraian untuk masyarakat. Hal ini salah satu wujud untuk mengurangi terjadinya perceraian di lingkungan masyarakat. Namun, kenyataannya aturan tersebut menurut kami di sini tetap tidak efisien, dan angka perceraian di setiap pengadilan tetap mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun, dari banyaknya yang melakukan perceraian tersebut, sebagian dari mereka juga ada yang rujuk kembali pasca perceraian tersebut.

TATA CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN
TATA CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN

Inilah TATA CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN, sebagai berikut:

  1. Mantan suami dan mantan istri harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Pernikahan.
  2. Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk tersebut, mantan suami dan istri harus datang secara bersama-sama ke Pegawai Pencatat Pernikahan dengan membawa Penetapan Pengadilan terkait terjadinya talak, akte cerai, dan dokumen lain yang berhubungan dengan itu.
  3. Setelah menghadap di Pegawai Pencatat Pernikahan, Pegawai Pencatat Pernikahan akan memeriksa pasangan tersebut, apakah sudah benar-benar memenuhi syarat untuk rujuk.
  4. Setelah pemeriksaan di lakukan, maka Pegawai Pencatat Pernikahan akan memerintahkan kepada mantan suami untuk membuat surat pernyataan rujuk kepada mantan istrinya yang di saksikan oleh 2 orang saksi.
  5. Dan selanjutnya Pegawai Pencatat Pernikahan akan memerintahkan kepada pasangan yang mau rujuk tersebut beserta saksinya untuk menandatangani buku pendaftaran rujuk.
  6. Selanjutnya Pegawai pencatat pernikahan menyerahkan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami istri dan sekaligus membuat surat keterangan bahwa telah terjadi rujuk, dan kemudian surat tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Agama tempat putusnya perceraian tersebut.
  7. Dan terakhir Pasangan tersebut datang bersama-sama atau diwakili oleh kuasanya untuk mengambil buku nikah/atau akta nikah yang sudah diserahkan ke Majelis Hakim pada saat sidang perceraian.

Itulah sekilas tentang tata cara rujuk setelah perceraian. Dan perlu diingat bahwa tata cara rujuk ini merupakan tata cara rujuk saat pasangan suami istri tersebut masih dalam masa iddah. Karena tata cara rujuk dalam masa iddah berbeda dengan tata cara rujuk dimana pasangan tersebut sudah habis masa iddahnya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pasangan suami istri yang akan rujuk setelah perceraian. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan rujuk, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, rujuk, penetapan ahli waris, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, perubahan nama, pidana atau kasus lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *