JERAT PIDANA PELAKU KLITIH

JERAT PIDANA PELAKU KLITIH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini penting dan menarik sekali untuk kita bahas, karena pelaku-pelaku klitih saat ini sangat marak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Hampir setiap hari kita melihat di media sosial pelaku klitih tersebut terjadi. Dan kebanyakan pelakunya adalah anak-anak sekolah. Dan yang menjadi korbannya bisa saja anak sekolah dari sekolah yang lain, atau masyarakat umum yang pulang dan beraktivitas di perjalanan pada malam harinya.

Bahwa dengan kejadian klitih yang merajalelah saat ini, terkadang masyarakat merasa ketakutan. Takut untuk membiarkan anak-anaknya bersekolah, takut untuk melakukan aktivtas perjalanan di tengah malam dan sebagainya. Sehingga dengan keadaan demikian membuat masyarakat tidak nyaman. Karena pelaku klitih ini terkadang tidak memandang targetnya, dan motifnya pun tidak jelas. Dan bisa saja setiap orang yang mereka temui dijalan, mereka jadikan sebagai target. Dan menurut kami  di sini hal tersebut merupakan suatu perilaku yang menyimpang yang berkembang di lingkungan anak-anak sekolah. Dan hal tersebut harus secepat mungkin di antisipasi oleh pihak sekolah maupun pihak yang berwajib dengan cara memberikan sosialisasi hukum kepada anak-anak dan juga meningkatkan intensitas patroli dimalam harinya oleh pihak kepolisian.

JERAT PIDANA PELAKU KLITIH
JERAT PIDANA PELAKU KLITIH

Bahwa perlu diketahui saat ini perilaku klitih ini tidak hanya terjadi di perkotaan saja, tetapi sudah merambah ke lingkungan pedesaan. Sehingga dengan keadaan demikian masyarakat merasa tidak aman, karena semua tempat bisa terjadi perilaku klitih. Sebelum kita memasuki pembahasan mengenai JERAT PIDANA PELAKU KLITIH, dalam hal ini kami sekilas akan menjelaskan apa itu klitih.

Klitih disebut juga dengan kejahatan jalanan. Di Indonesia Pelaku klitih bisa dijerat dengan pasal berlapis  sesuai dengan dampak atas perbuatan pelaku. Dan biasanya sanksi atau jerat pidana pelaku klitih ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang baru diberlakukan semenjak tanggal 02 Januari 2026 ini.

Inilah beberapa sanksi atau JERAT PIDANA bagi PELAKU KLITIH, sebagai berikut:

  1. Penganiayaan. Dalam hal ini jika perilaku klitih melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban, maka Pelaku klitih dapat dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Dan jika korbannya mengalami luka berat maka pelakunya dapat dijerat dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jika atas perbuatan pelakunya tersebut membuat meninggalnya seseorang maka pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 UU No. 1 Tahun 2023.
  2. Pengeroyokan dan Kekerasan Bersama-sama. Dalam hal ini jika aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok, maka pelaku klitih dapat dijerat dengan Pasal 471 dan Pasal 472 dengan jerat pidana paling lama 5 tahun hingga 12 tahun tergantung atas dampat dari perbuatannya.
  3. Pembunuhan. Dalam hal ini jika terbukti pelaku menggunakan sajam, dan memiliki niat untuk membunuh dan menghilangkan nyawa korban. Maka dalam hal ini pelaku klitih dapat dijerat dengan Pasal 458 sampai dengan Pasal 460 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun hingga 20 tahun.
  4. Pelanggaran terhadap Ketertiban Umum.

Itulah beberapa sanksi pidana atau jerat pidana bagi pelaku klitih. Dan perlu diingat bahwa jika pelaku klitih tersebut masih berstatus anak, maka penanganan proses peradilan dan masa hukumannya disesuaikan secara khusus berdasarkan kepada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Demikianlah artikel singkat ini dari kami, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap perilaku klitih ini tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat kita. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti: Gugatan, permohonan, gugtan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjina, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam hal menyelesaikan perkara perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI/TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, perubahan nama, dispensasi nikah, pembatalan perkawinan, adopsi anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *