SOLUSI KETIKA SALAH SATU AHLI WARIS KEBERATAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN WARIS – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini pastinya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kembali lagi kali ini, kami akan membahas mengenai masalah seputar waris. Karena permasalahan seputar waris ini, sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Mulai dari masalah besaran pembagiannya, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta masalah dimana salah satu ahli waris tidak mau membagikan warisan tersebut ke ahli waris yang lain, menjual warisan tanpa izin ahli waris yang lain, menggelapkan harta waris dari pewaris, dan lain-lainnya.
Bahwa dari sekian banyaknya permasalahan waris yang terjadi dilingkungan masyarakat, khusus di dalam artikel ini kami hanya fokus kepada pembahasan terkait SOLUSI KETIKA SALAH SATU AHLI WARIS KEBERATAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN WARIS. Dan untuk permasalahan yang lainnya kami rasa, kami sudah pernah membahasnya di dalam artikel sebelumnya. Namun, jika pembaca tetap tidak menemukan artikel yang dimaksud, maka kami akan membahasnya di dalam artikel selanjutnya secara satu persatu.

Bahwa kembali lagi kepada permasalahan ahli waris, permasalahan ahli waris dimana di antara semua ahli waris terdapat salah satu atau beberapa ahli waris yang keberatan untuk melakukan pembagian waris. Maka dengan adanya keberatan tersebut, tentunya ahli waris yang lainnya rugi. Karena tidak bisa menerima haknya sebagai ahli waris dari pewaris. Maka dari itu, kami mencoba memberikan beberapa solusi jika salah satu ahli waris tidak mau melakukan pembagian waris kepada ahli waris yang lainnya. Namun, sebelumnya kami akan menjelaskan apa itu pewaris, harta warisan dan ahli waris.
Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan, beragama islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris. Sedangkan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya pewaris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris dari pewaris. Dan terakhir harta warisan adalah seluruh kekayaan, baik berupa aset maupun kewajiban (utang) yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggal dunia dan beralih kepemilikannya kepada ahli waris.
Dan selanjutnya terkait ahli waris yang tidak mau atau keberatan untuk membagi warisan dari pewaris untuk ahli waris yang lainnya. Dalam hal ini ahli waris yang lainnya dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Lakukan musyawarah keluarga (munfakat).
- Mediasi dilakukan oleh pihak ketiga (Mediator)
- Menginventarisis harta (Melakukan pendataan ulang harta yang ditinggalkan oleh Pewaris)
- Melakukan gugatan serta penetapan ahli waris ke Pengadilan.
Itulah beberapa hal yang dapat ditempuh ketika salah satu ahli waris keberatan untuk membagi harta warisan pewaris kepada ahli waris yang lainnya. Namun, perlu diperhatikan karena ini masalah warisan keluarga, dan sengketa sesama anggota keluarga atau sesama ahli waris, maka alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan upaya penyelesaiannya secara kekeluargaan. Dan jika hal tersebut sudah dilakukan, namun tetap tidak mendapatkan titik penyelesaian, maka para pihak dapat melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan dan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama bagi muslim, sedangkan bagi non muslim ke Pengadilan Negeri.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap yang namanya sengketa waris tersebut tidak terjadi lagi dalam masyarakat kita. Namun, di samping itu para ahli waris tetap memahami dan memperhatikan apa yang menjadi hak pewaris maupun hak dan kewajiban ahli waris setelah pewaris meninggal dunia harus erlaksana dengan baik. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum mengenai sengketa waris atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti kesepakatan, perdamaian, perjanjian, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, atau butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, mediator, penasehat hukum, lawyers dalam menyelesaikan permasalahan waris, penetapan ahli waris, perceraian, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembatalan pernikahan, rujuk, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
