CARA MENENTUKAN POSISI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT DALAM SEBUAH GUGATAN

CARA MENENTUKAN POSISI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT DALAM SEBUAH GUGATAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak faktor yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya adalah banyaknya terdapat gugatan perdata di Pengadilan  yang berakhir tidak dikabulkan atau ditolak oleh Majelis Hakim, yang disebabkan karena kekeliruan pihak Penggugat dalam memposisikan Tergugat dan Turut Tergugat di dalam sebuah gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan.

Bahwa perlu diketahui bahwa dengan adanya kesalahan atau kekeliruan dalam menentukan posisi para pihak dalam sebuah gugatan, maka hal tersebut sama dengan kekeliruan dalam menempatkan posisi subjek hukum di dalam sebuah gugatan. Maka dengan kekeliruan tersebut, sehingga banyak gugatan yang ditolak. Dan setelah kami pelajari dari beberapa pihak yang gugatannya di tolak, salinan putusan serta pertimbangan hukumnya hakim menolak yang disebabkan Penggugat salah dalam memposisikan Tergugat dan Turut Tergugat di dalam sebuah gugatan yang diajukan.

CARA MENENTUKAN POSISI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT DALAM SEBUAH GUGATAN
CARA MENENTUKAN POSISI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT DALAM SEBUAH GUGATAN

Maka dengan keadaan demikian bahwa CARA MENENTUKAN POSISI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT DALAM SEBUAH GUGATAN sangat di penting sekali untuk kita bahas. Hal ini untuk menghindari dan mengantisipasi agar gugatan yang diajukan ke Pengadilan di tolak oleh Majelis Hakim saat persidangan.

Bahwa merujuk kepada Pasal 118 ayat 2 HIR dan Pasal 142 ayat 2 Rbg di dalam sebuah gugatan mengenal di dalam adanya Tergugat lebih dari seorang. Namun, di dalam kedua Pasal tersebut tidak mengatur secara detail mengenai urutan Tergugat. Sehingga menurut kami hal ini terdapat sebuah kekosongan hukum. Namun, secara praktek untuk menentukan pihak Tergugat, Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan turut Tergugat ditentukan secara subjektif. Artinya di sini adalah ditentukan berdasarkan derajat perbuatan masing-masing Tergugat dan bentuk pertanggungjawaban yang diminta oleh Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap masing-masing atau para Tergugat.

Bahwa selain dari itu, penentuannya juga dapat dilakukan adanya relevansi masing-masing Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Hal ini bisa merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No. 294 K/SIP/1971 yang menerangkan bahwa Gugatan harus diajukan oleh orang atau subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum  atau mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan. Dan jika gugatan tersebut diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kepentingan untuk itu, maka sesuai dengan asas Legitima Persona Standi inJudio, secara hukum gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Pesan kami di sini sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, Penggugat harus memastikan siapa saja yang akan menjadi Tergugat di dalam gugatan tersebut. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang merasa kebingungan dalam menentukan para pihak dalam sebuah gugatan. Dalam hal ini kami membuka layanan konsultasi hukum serta jasa pengacara, kuasa hukum, Penasehat Hukum, Lawyers, Mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugat waris, pembagian harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat cerai, itsbat nikah, perwalian, pengampuan, perizinan, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan Melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *