OBJEK PRAPERADILAN DALAM KUHAP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin, masih banyak di antara kita yang berlum mengetahui apa saja yang menjadi objek praperadilan tersebut. Apalagi semenjak di berlakukannya KUHAP Baru (UU No.20 tahun 2025) ini. Dimana secara materi, perluasan alat bukti, mekanisme penyelesaian permasalahan hukum antara KUHAP Lama dengan KUHAP Baru terdapat banyak perbedaan. Dan termasuk dalam hal objek Praperadilan.
Bahwa sebelum kami menjelaskan OBJEK PRAPERADILAN DALAM KUHAP BARU, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu Praperadilan. Praperadilan adalah sebuah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa, dan memutus sah atau tidaknya terhadap tindakan upaya paksa dalam hal penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan/penuntutan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, dengan tujuan untuk melindungi hak asasi tersangka tindakan yang sewenang-wenang.

Bahwa sebagaimana telah kita ketahui bahwa objek Praperadilan dari KUHAP lama kepada KUHAP Baru terdapat perluasan. Objek Praperadilan dalam KUHAP lama terdapat dalam Pasal 77 jo Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, adapun objek Praperadilan adalah sebagai berikut:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
- Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntututan.
Selanjutnya di dalam KUHAP baru, Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025, objek praperadilan adalah sebagai berikut:
- Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan
- Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana
- Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan
- Penangguhan pembantaran penahanan.
Itulah beberapa objek dari Praperadilan menurut KUHAP Baru. Secara jelas antara objek praperadilan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP Lama dengan KUHAP Baru terdapat perbedaan, dimana cakupannya KUHAP Baru lebih luas dibandingkan dengan KUHAP Lama. Dan KUHAP Baru mengatur lebih rinci terkait Praperadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi para pembaca Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan peninjauan kembali, memori banding, kontra memori, memori kasasi, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, pendmapingan laporan, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, konsultan hukum, mediator atau lawyers, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
