UTANG TANPA KWITANSI APAKAH TETAP BISA DITAGIH

UTANG TANPA KWITANSI APAKAH TETAP BISA DITAGIH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita bahas. Beragam permasalahan hukum yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, terutama masalah utang piutang, investasi, arisan, pinjaman online dan sebagainya. Dan terkadang mereka melakukan semua itu, dengan modal kepercayaan saja. Saling meberikan kepercayaan antara pemberi utang dengan penerima utang. Dan hal tersebut pada akhirnya banyak yang mendatangkan masalah, hingga berujung kepada permasalahan hukum baik itu di kepolisian hingga sampai kepada ranah pengadilan.

Bahwa berbicara mengenai utang piutang yang bermodalkan sering kepercayaan tersebut sangat banyak sekali terjadi. Biasanya terjadi mereka sudah saling kenal, orang dekat, teman, saudara, karib, tetangga, dan sebagainya. Dengan keadaan saling kenal tersebut, mereka saling sungkan untuk menulis, membuat perjanjian atau kwitansi dalam hal pinjam meminjam tersebut. Dan ketika si pemberi utang ingin meminta haknya, si penerima utang lebih cendrung mengingkari, mengelak dengan alasan yang bersangkutan tidak merasa menerima pinjaman. Dan selain dari itu si penerima pinjaman bersekukuh, kalau ada pinjaman ada bukti kwitansi atau perjanjiannya atau tidak. Sehingga dengan tidak adanya kwitansi dan perjanjiannya, seolah-olah si penerima pinjaman mengabaikan kewajibannya.

UTANG TANPA KWITANSI APAKAH TETAP BISA DITAGIH
UTANG TANPA KWITANSI APAKAH TETAP BISA DITAGIH

Bahwa dengan tidak dibayarkannya kewajiban si penerima pinjaman. Sehingga pemberi pinjaman atau utang di sini sangat dirugikan sekali. Dan kalau mau melakukan penagihan merasa pihak pemberi utang berposisi sebagai pihak yang lemah. Karena tidak ada kwitansi maupun perjanjian utang piutang antara kedua belah pihak. Maka dengan keadaan demikian muncullah pertanyaan UTANG TANPA KWITANSI APAKAH TETAP BISA DITAGIH?

Bahwa terkait UTANG TANPA KWITANSI APAKAH TETAP BISA DITAGIH, dalam hal ini kami menjawabnya BISA. Selain BISA ditagih, pihak yang menerima utang bisa dijerat dengan pidana maupun perdata. Selama si Penerima utang terbukti tidak mempunyai etikad baik atau mempunyai niat buruk untuk itu.

Merujuk kepada Pasal 1320 KUHPerdata  yang menerangkan bahwa Perjanjian utang-piutang bisa terjadi secara lisan dan tetap mengikat secara hukum. Dalam hal ini kwitansi bukanlah salah satu bukti dalam utang piutang. Tetapi hal yang berhubungan dengan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti, seperti:

  1. Chat whatsapp minta pinjaman. Berdasarkan kepada UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan.
  2. Slip transfer atau mutasi rekening dari pemberi utang kepada penerima utang
  3. Saksi dalam penyerahan uang
  4. Rekaman video atau audio
  5. Dan lain-lainnya.

Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa utang yang terjadi tanpa kwitansi dalam hal ini si penerima utang tidak mempunyai etikad baik untuk menjalankan kewajibannya. Si pemberi utang tetap bisa melakukan penagihan terhadap si penerima utang, bahkan melakukan proses hukum pun bisa untuk itu. Karena kwitansi tersebut tidak hanya satu-satunya sebagai alat bukti. Karena alat bukti dalam utang piutang tersebut sangat banyak sekali yang bisa dijadikan sebagai alat bukti. Seperti, chat whatsapp, transfer uang, mutasi bank, saksi dalam penyerahan utang, rekaman vidio atau audio dan sebagainya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuko masyarakat. Kami berharap dalam hal ini si pemberi utang maupun si penerima utang sama-sama memiliki etikad baik untuk menjalankan kewajibannya. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian kerjasama, perjanjian utang piutang, kontrak kerja, perjanjian sewa menyewa, somasi utang, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, paralegal, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pembagian harta bersama, gono gini, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *