FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB NAMA AYAH BISA DICORET DARI AKTA KELAHIRAN ANAK – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan artikel sebelumnya. Dimana di dalam artikel sebelumnya, kami sudah membahas dan sekaligus sudah menjawab pertanyaan dari pembaca terkait keraguan atas status ayah yang ada di dalam akta kelahiran anak, dan apakah nama ayah tersebut bisa dicoret dari akte kelahiran tersebut atau tidak. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah menjawab terkait pertanyaan tersebut, dimana kami menjawabnya bahwa nama ayah yang tercantum di dalam akta kelahiran anak tersebut bisa dicoret. Namun, pencoretan tersebut harus melalui prosedur hukum dan juga harus ada penetapan atau putusan dari Pengadilan Negeri.
Bahwa dalam hal untuk mendapatkan putusan atau penetapan pencoretan nama ayah di dalam akta kelahiran anak tersebut para pihak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Negeri. Dan permohonan atau gugatan yang diajukan tersebut tentunya tidak bisa diajukan begitu saja. Tetapi harus di lengkapi dengan alasan-alasan serta faktor-faktor penyebab gugatan atau permohonan tersebut diajukan oleh Penggugat. Maka dalam hal ini sebelum Para pihak mengajukan Permohonan atau Gugatan pencoretan nama ayah di dalam akte kelahiran anak tersebut ke Pengadilan. Dalam hal ini para pihak harus terlebih dahul mengetahui alasan atau faktor-faktor penyebab nama ayah bisa di coret dari Akta Kelahiran anak.

Secara garis besar ada beberapa faktor penyebab nama ayah bisa dicoret dari akta kelahiran anak. Adapun faktor penyebabnya adalah:
- Berasalan bahwa nama ayah yang tercantum di dalam akte kelahiran tersebut bukanlah ayah biologis dari anak tersebut. Hal ini bisa dibuktikan dengan alat bukti ilmiah seperti Tes DNA.
- Adanya keterangan palsu dalam hal pembuatan akta kelahiran tersebut.
- Pembatalan perkawinan oleh Pengadilan bisa berdampak kepada status anak.
- Anak yang lahir dari ibu yang masih terikat perkawinan yang sah dengan pria lain
- Pengangkatan anak (adopsi) dengan mengganti nama ayah kandung dengan nama ayah angkat, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
Itulah beberapa alasan atau faktor penyebab nama ayah bisa dicoret di dalam akta kelahiran anak. Namun, yang perlu dipahami di sini adalah pencoretan atau penghapusan atau perubahan nama di akta lahir tidak bisa dirubah, di coret atau diganti begitu saja. Hal tersebut harus terlebih dahulu adanya putusan atau penetapan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 72 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menyatakan bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perizinan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa advokat, lawyers, mediator bersertifikat, pengacara, penasehat hukum, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perubahan nama, perbaikan nama, perceraian, perubahan tahun lahir, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, penipuan, penggelapan, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
