KONSEKUENSI BAGI PARA PIHAK JIKA PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait sebab-sebab perjanjian batal demi hukum. Namun, pastinya pembahasan tersebut tidak berhenti disitu saja. Setiap ada upaya hukum, tindakan hukum, langkah hukum atau hal-hal yang mendatangkan perubahan terhadap suatu perjanjian, maka hal tersebut juga akan mendatangkan perubahan terhadap hak dan kewajiban terhadap semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian tersebut. Termasuk dalam hal ini jika suatu perjanjian batal demi hukum.
Bahwa KONSEKUENSI BAGI PARA PIHAK JIKA PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM secara tidak langsung akan di rasakan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Dan kami yakin terkait konsekuensi tersebut tidak semua masyarakat mengetahui dan memahaminya terutama pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dan ini sangat penting sekali bagi para pihak untuk mengetahuinya. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru bagi para pihak dikemudian hari.

Bahwa penyebab perjanjian batal demi hukum disebabkan karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian. Maka dengan tidak terpenuhinya syarat sah tersebut, perjanjian dianggap tidak pernah ada secara hukum. Dan perjanjian tersebut tidak mengikat kepada para pihak dan perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada beberapa konsekuensi jika sebuah perjanjian batal demi hukum. Adapun konsekuensinya adalah sebagai berikut:
- Pengembalian keadaan semula. Dalam hal ini hak dan kewajiban yang telah diserahkan oleh masing-masing pihak sebelum perjanjian diketahui batal demi hukum, harus dikembalikan lagi kepada pihak asalnya.
- Tidak adanya ganti rugi dalam perjanjian. Hal ini disebabkan karena perjanjian dianggap tidak ada semenjak awal, maka para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi atau denda kepada pihak lainnya.
- Restitusi Hak Milik. Dalam hal perjanjian batal demi hukum, dalam hal ini semua bentuk peralihan yang terjadi sebelumnya menjadi batal secara hukum. Dan semua bentuk peralihan tersebut harus dikembalikan kepada pihak asalnya.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan di atas terkait konsekuensi bagi para pihak terhadap perjanjian yang batal demi hukum secara garis besarnya ada 3 konsekuensi yaitu Pengembalian keadaan semula, tidak adanya ganti rugi dalam perjanjian, dan terakhir yaitu restitusi hak milik.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita secara gratis. Karena artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa advokat, pengacara, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata, maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
