CARA MEMPERBAIKI NAMA YANG SALAH PADA BUKU NIKAH

CARA MEMPERBAIKI NAMA YANG SALAH PADA BUKU NIKAH – kesalahan nama dalam buku nikah kerap kali kita temukan dalam buku nikah. Bisa jadi kesalahan pada  nama pembelai laki-laki atau bisa jadi terjadi pada nama pembelai wanitanya. Selain itu juga sering terjadi kesalahan nama orang tua atau walinnya. Hal ini banyak sekali terjadi yang mana dalam buku nikah dengan nama yang terdapat dalam KTP sebagai identitas itu berbeda. hal ini bisa terjadi salah tulis atau kurang lengkap. Kesalahan ini bisa terjadi akibat para pembelai memberikan data-data yang tidak lengkap kepada kantor Urusan Agama (KUA) tempat melangsungkan pernikahan. Atau kesalahan ini bisa terjadi akibat kurang cermatnya Pihak KUA dalam penulisan pengimputan data dalam buku nikah.

Bahwa dari permasalahan tersebut di atas, banyak masyarakat bingung dan bertanya-tanya, bagaimana solusi dalam memperbaikinya? apakah harus melalui penetapan pengadilan atau bagaimana? untuk menjawab semua itu, maka kami mencoba menulis artikel ini dengan judul CARA MEMPERBAIKI NAMA YANG SALAH PADA BUKU NIKAH, semoga apa yang kami tulis dalam artikel ini, bisa memberikan manfaat atau sebagai khazanah ilmu pengetahuan bagi kita semua.

CARA MEMPERBAIKI NAMA YANG SALAH PADA BUKU NIKAH
CARA MEMPERBAIKI NAMA YANG SALAH PADA BUKU NIKAH

Jika permasalahan di atas benar-benar terjadi pada buku pernikahan atau akta nikah, maka bapak/ibu tidak perlu panik. Hal ini sudah diatur dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR: 473 TAHUN 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERNIKAHAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM PADA BAB V  TATA CARA PENULISAN PERUBAHAN NAMA ATAU DATA PERSEORANGAN huruf a menerangkan bahwa Tata cara penulisan perubahan nama atau data perseorangan pada akta nikah atau buku nikah bagi yang belum menggunakan aplikasi  SIMKAH dilakukan pada kolam catatan pada Akta Nikah  dengan menulis kalimat ” nama suami/istri  telah diubah menjadi…………… pada tanggal………….” sadangkan pada buku nikah dilakukan kolam catatan dengan  menulis kalimat  nama suami/istri telah diubah menjadi………….pada tanggal………………………….”. 

Catatan: perubahan nama tersebut tidak bisa dirubah begitu saja, harus dilengkapi oleh beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Surat permohonan Kepada kepala KUA tempat menerbitkan buku nikah
  2. Identitas KTP
  3. Akte kelahiran yang menerangkan nama yang sebanarnya
  4. Surat keterangan dari Desa/kelurahan yang menerangkan bahwa nama tersebut benar-benar nama yang bersangkutan.
  5. Surat kuasa bagi yang tidak bisa melakukan perubahan sendiri
  6. Berkas-berkas pendukung lainnya.

Selanjutnya jika semua syarat tersebut di atas sudah lengkap, maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang bersangkutan akan melakukan perubahan atas nama yang dikahendaki tersebut. Biasanya untuk melakukan perubahan nama atau perbaikan nama pada buku nikah tersebut tidak memakan waktu yang lama. Beberapa perubahan nama atau perbaikan nama pada buku nikah yang telah berhasil kami lakukan hanya memakan waktu paling lama 1 hari, hal ini juga tergantung dari Kebijakan dari kepala KUA itu sendiri.

KESIMPULANNYA adalah jika terdapat kesalahan penulisan nama atau redaksi dalam buku nikah, maka untuk melakukan perbaikannya atau perubahannya cukup dilakukan di KUA tempat menikah, dengan melangkapi syarat-syarat sebagaimana telah kami terangkan di atas.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum terkait kesalahan penulisan yang terdapat dalam buku nikah, atau permasalahan lain seperti: perceraian, pembagian harta bersama atau harta gono gini, itsbat nikah, wali adhol, warisan, pengangkatan anak, perwalian dan lain-lainnya, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *