HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN KE PENGADILAN

HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pastinya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara  para pihak yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun ke pengadilan negeri yang belum mengetahui apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan.

Bahwa berbicara mengenai perceraian kami yakin tidak semua pasangan suami istri yang menginginkan hal demikian. Dan kami yakin semua orang menginginkan pernikahan itu untuk selamanya, membina rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, penuh cinta dan dikaruniai keturunan yang sholeh dan sholehah dan sebagainya. Namun, terkadang itulah harapan tersebut pupus di tengah jalan akibat badai yang datang terlalu besar, dan mereka sulit untuk menghadapi dan menyelesaikannya dengan baik, sehingga mereka lebih memilih untuk mengakhiri rumah tangga tersebut dengan perceraian.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN KE PENGADILAN
HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN KE PENGADILAN

HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN KE PENGADILAN – Bahwa untuk perceraian itu sendiri, dalam hal ini para pihak tidak bisa dengan kata-kata talak saja, atau sepakat untuk bercerai. Namun, perceraian tersebut terjadi apabila gugatan atau permohonan cerai yang diajukan oleh Pemohon atau Penggugat tersebut sudah dikabulkan oleh Pengadilan. Dan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai tersebut ke Pengadilan, dalam hal ini pihak Penggugat atau Pemohon harus mempersiapkan hal hal sebagai berikut:

  1. Buku nikah asli/ Duplikat buku nikah
  2. Identitas Penggugat/Pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte lahir anak (Jika mengajukan gugatan hak asuh anak)
  5. Dokumen kepemilikan harta bersama (jika ingin mengajukan gugatan harta bersama/Gono gini)
  6. Slip gaji suami untuk mengajukan gugatan nafkah anak dan hak-hak istri pasca perceraian
  7. Saksi minimal 2 orang
  8. Dan dokumen pendukung lainnya.

Itulah beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak Penggugat atau Pemohon sebelum mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan. Dan semua itu merupakan syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Dan syarat-syarat tersebut berlaku bagi perceraian yang di ajukan di Pengadilan Agama (Muslim) dan juga berlaku bagi para pihak yang mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri (Non Muslim).

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak kerja, kesepakatan perdamaian, perjanjian bisnis, perjanjian kerjasama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, pengacara perusahaan, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, walia dhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, itsbat nikah, itsbat cerai dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *