SEBAB-SEBAB PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI TOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA

SEBAB-SEBAB PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI TOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini, sepertinya sudah pernah kami bahas pada artikel sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak ada masalah sama sekali, setidaknya dengan adanya pembahasan ini, para pembaca bisa mengapdate ilmu kembali atau bagi para pembaca yang baru semoga pembahasan ini menjadi ilmu dan pemahaman yang baru yang bisa memberikan manfaat dan juga sebagai pertimbangan dalam mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Bahwa terkait segala bentuk permohonan yang diajukan oleh pemohon ke Pengadilan, baik itu permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama maupun permohonan yang diajukan di Pengadilan Negeri, dimana tidak semua permohonan tersebut pasti dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Majelis Hakim akan melihat alasan, dasar, dan juga bukti-bukti maupun saksi dalam hal pengajuan permohonan tersebut. Semuanya itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memberikan sebuah putusan maupun penetapan terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon. Dan jika permohonan tersebut mempunyai alasan kuat dan bukti mendukung terhadap permohonan tersebut, maka Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan tersebut, dan sebaliknya jika permohonan yang diajukan tersebut tidak mempunyai dasar dan alasan maupun bukti-bukti yang mendukunng untuk itu, maka dalam hal ini sah-sah saja majelis hakim menolak atau tidak mengabulkan permohonan tersebut.

SEBAB-SEBAB PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI TOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA
SEBAB-SEBAB PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI TOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA

Bahwa jika kita berbicara mengenai permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, dimana permohonan tersebut juga banyak yang ditolak oleh Majelis Hakim atau dengan kata lain tidak dikabulkannya. Adapun permohonan itsbat nikah tersebut adalah permohonan yang diajukan dengan tujuan untuk pengesahan nikah ke Pengadilan  agama agar pernikahan yang belum tercatat (seperti nikah siri) diakui dan tercatat secara hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Bahwa terkait SEBAB-SEBAB PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI TOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA disebabkan oleh banyak faktor, seperti:

  1. Pernikahan yang masih terikat dengan perkawinan lainnya.
  2. Pernikahan siri yang di dasarkan kepada poligami liar atau tanpa izin dari pasangan sebelumnya.
  3. Saat pernikahan siri tersebut para pihak masih dalam masa iddah atau pernikahan yang dilarang secara undang-undang perkawinan.
  4. Wali nikah dalam pernikahan siri bukanlah wali nikah yang sah
  5. Saat melangsungkan pernikahan siri dimana para pihak masih dibawah umur
  6. Lemahnya bukti dan saksi dalam membuktikan permohonan itsbat nikah di Pengadilan.

Itulah beberapa penyebab yang menyebabkan permohonan itsbat nikah di tolak di Pengadilan Agama. Maka untuk menghindari penolakan tersebut sebelum pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama. Alangkah baiknya semua bukti, syarat maupun alasan dalam pengajuan permohonan itsbat nikah tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, dalam hal pengajuan permohonan itsbat nikah, itsbat cerai, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *